Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Surya Paloh Tantang Kejagung Buktikan Jika Aliran Dana Korupsi Johnny G Plate Mengalir ke NasDem

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mendalami dugaan aliran dana kasus korupsi tower base transceiver station (BTS) mengalir ke Partai NasDem.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Surya Paloh Tantang Kejagung Buktikan Jika Aliran Dana Korupsi Johnny G Plate Mengalir ke NasDem
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Ketua Umum NasDem Surya Paloh menantang Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membuktikan jika ada aliran dana kasusBTS mengalir ke NasDem. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mendalami dugaan aliran dana kasus korupsi tower base transceiver station (BTS) mengalir ke Partai NasDem.

Kasus BTS tersebut membuat Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) yang juga Sekjen NasDem Johnny G Plate menjadi tersangka.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum NasDem Surya Paloh menantang Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membuktikan jika ada aliran dana kasusBTS mengalir ke NasDem.

Pasalnya, Paloh mengklaim partai yang dipimpinnya itu transparan.

Menurutnya, partainya terbuka jika penyidik dari Kejagung juga memeriksa siapa pun pihak dari partainya yang dianggap menerima aliran dana korupsi tersebut.

"Ini yang memang dikehendaki partai ini. Partai ini ingin transparansnya seutuhnya. Sekali lagi, saya katakan transparansi. Periksa seluruh kemungkinan. Dari ujung kiri ke ujung kanan. Dari barat timur. Atas bawah. Siapa saja yang terlibat," ujar Paloh di Nasdem Tower, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Baca juga: Duduk Perkara Kasus Korupsi BTS yang Membuat Menkominfo Jhonny G Plate Tersangka & Langsung Ditahan

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, Paloh juga meminta penyidik juga memeriksa seluruh institusi mana pun untuk bisa mendalami aliran dana tersebut.

Bahkan, Paloh juga menantang yang bersalah diberikan hukuman yang setimpal.

"Periksa juga seluruh unsur yang ada di institusi manapun, termasuk Nasdem. Nasdem se welcome itu. Kita menyambut itu. Dan berikan juga hukuman yang setimpal, tanpa ada lex specialis dalam artian privileges. Si A boleh diperiksa, si C tidak boleh diperiksa. Nah, Makin sedih lagi kita. Semakin sedih," jelasnya.

Lebih lanjut, Paloh menambahkan pihaknya juga meyakini Kejagung juga bakal bebas dari intervensi pihak manapun terkait kasus tersebut.

Apalagi adanya intervensi mengenai kepentingan politik.

"Kalau bertanya Nasdem memberikan dukungan sepenuhnya, saya bilang totalitas kita akan berikan," pungkasnya.

Jadi Tersangka

Diberitakan sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate telah menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaa tower base transceiver station (BTS).

Dalam menetapkan Menkominfo sebagai tersangka, Kejaksaan Agung menemukan bahwa Johnny G Plate berperan sebagai pengguna anggaran (PA) proyek tower BTS.

Dari posisi yang erat dengan urusan anggaran itu, tim penyidik Kejaksaan Agung menelusuri aliran dana terkait Johnny G Plate.

Termasuk di antaranya aliran dana ke partai politik (parpol).

"Terkait dengan aliran dana tentu saja kami dalami," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi saat ditanya mengenai aliran dana proyek BTS ke parpol pada Rabu (17/5/2023).

Tak hanya soal aliran dana, tim penyidik juga akan terus mendalami soal kerugian negara yang mencapai Rp 8 triliun dari nilai proyek Rp 10 triliun.

Artinya hanya tersisa Rp 2 triliun dari nilai proyek tower BTS.

Penghitungan kerugian itu telah dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Dari hasil pemeriksaan BPKP kemarin disampaikan oleh pak Jaksa Agung dan kepala BPKP, ini kita pelajari dulu, kita klarifikasi hasil pemeriksaannya apakah ada aliran," katanya.

Sementara saat ini, Menkominfo ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023) di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

"Ditahan di Rutan Slaemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Kuntadi.

Dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban terkait dugaan korupsi yang dilakukannya sebagai pengguna anggaran (PA).

"Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," ujar Kuntadi.

Oleh sebab itu, dirinya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kerugian Negara

Kerugian negara dalam kasus korupsi pembangunan tower BTS Kominfo mencapai Rp 8,3 triliun.

Nilai tersebut merupakan hasil penghitungan Kejaksaan Agung bersama Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP).

Menurut Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, nilai kerugian tersebut diperoleh dari pemeriksaan saksi-saksi pendapat para ahli.

"Berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian negara Rp 8.320.840.133.395," ujar Ateh dalam konferensi pers bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung pada Senin (15/5/2023).

Total kerugian negara itu disebut Ateh terdiri dari tiga hal yaitu biaya pendukung penyesuaian harga kajian, mark-up harga, dan pembiayaan tower BTS belum terbangun.

Rampungnya penghitungan kerugian negara itu pun menjadi pertanda bahwa penyidikan perkara ini telah selesai.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa perkara ini selanjutnya akan diserahkan ke jaksa penuntut umum.

"Saat ini penyidikan telah selesai dan kami akan serahkan tahap duanya ke Direktur Penuntutan dan selanjutnya akan segera kami limpahkan ke pengadilan," kata Burhanuddin.

Selain Menkominfo Jhonny G Plate, penyidik sudah lebih dulu menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:

  1. Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
  2. Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA).
  3. Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
  4. Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS).
  5. Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas