Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Surya Paloh Tegaskan NasDem akan Berikan Bantuan Hukum untuk Jhonny G Plate

Surya Paloh juga menyebutkan pihaknya mengutamakan asas praduga tak bersalah terhadap Jhonny G Plate.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Surya Paloh Tegaskan NasDem akan Berikan Bantuan Hukum untuk Jhonny G Plate
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh didampingi sejumlah pengurus partai menggelar jumpa pers terkait penahanan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), di NasDem Tower, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023). Partai NasDem menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan. Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan bantuan hukum untuk Jhonny G Plate.

Diketahui Menkominfo Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).

"Bantuan hukum wajib kawan-kawan di luar Partai aja minta bantuan kita kasih, apalagi Sekretaris Jenderal partai, ini kewajiban kita untuk memberikannya," ujar Paloh di Nasdem Tower, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Baca juga: Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Surya Paloh: Kami Berduka

Surya Paloh juga menyebutkan pihaknya mengutamakan asas praduga tak bersalah terhadap Jhonny G Plate.

"Kita tetap menganut asas praduga tak bersalah, tidak ada diantara kita memastikan diri ini terlepas dari kesalahan, kekhilafan, kebodohan bahkan dosa, itulah arti keadilan kita sebagai manusia," sambungnya.

Kemudian dikatakan Paloh pihaknya ia tidak bisa menjamin kasus tersebut tidak terulang kembali.

Baca juga: Surya Paloh Ungkap Nasib Caleg Johnny G Plate yang Berstatus Tersangka Korupsi

Berita Rekomendasi

"Kita berupa sebaik-baiknya sekaligus menjawab pertanyaan teman-teman, kedua dan ketiga tadi bahwasannya kita tidak mampu untuk menjamin, pasti akan lagi terulang," katanya.

Paloh melanjutkan tapi niat baik kita juga tidak pernah padam, tidak pernah ada pers yang mungkin mengapresiasi partai ini dengan komitmen yang sesungguhnya.

"Menolak politik dengan mahar dan itu bukan 1 rupiah, bukan 200 juta, mungkin triliunan," sambungnya.

Dikatakan Surya Paloh dari pelaksanaan Pilkada-pilkada yang sudah berlalu. Jadi catatan perbandingan bagi kita, mencari kesalahan, satu nokta diujung pulau sana dibandingkan dengan gajah di depan mata. 

"Coba saudara pikir, ini adalah hal realita yang kita hadapi," tuturnya.

Baca juga: Surya Paloh Tegaskan Penetapan Tersangka Johnny G Plate Tidak Ada Intervensi Politik

Johnny Plate Ditahan

Kejaksaan Agung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).

Dia pun tampak keluar dari gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan terborgol.

"Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi usai sang Menkominfo digiring ke mobil tahanan.

Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023).

Dirinya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

"Ditahan di Rutan Slaemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Kuntadi.

Dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).

"Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," ujar Kuntadi.

Oleh sebab itu, dirinya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, perkara ini sebelumnya telah menyeret lima tersangka.

Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Oleh sebab itu, Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam rasuah tower BTS ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas