VIDEO NasDem Siap Beri Bantuan Hukum untuk Johnny Plate yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS
saat ini Surya Paloh mengumpulkan para petinggi NasDem di NasDem Tower untuk membahas penetapan tersangka Johnny Plate.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika yang juga Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate ditetapkan tersangka atas dugaan kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).
DPP Partai NasDem siap memberi bantuan hukum kepada Johnny Plate.
Hal itu disampaikan Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
"Seperti biasa ya waktu zaman sekjen pak Rio juga sama kita tetap lakukan sesuatu yang memang menurut kita akan bantu, kita bantu," kata Sahroni.
Namun, kata Sahroni, hal tersebut akan menunggu arahan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.
Adapun, saat ini Surya Paloh mengumpulkan para petinggi NasDem di NasDem Tower untuk membahas penetapan tersangka Johnny Plate.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).
Dia pun tampak keluar dari gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan terborgol.
"Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi usai sang Menkominfo digiring ke mobil tahanan.
Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023).
Dirinya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
"Ditahan di Rutan Slaemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Kuntadi.
Dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).
"Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," ujar Kuntadi.
Oleh sebab itu, dirinya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, perkara ini sebelumnya telah menyeret lima tersangka.
Mereka ialah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Oleh sebab itu, Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam rasuah tower BTS ini.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.