Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok Terakhir Pelunasan Biaya Haji 2023, Ini Kriteria Jemaah yang Dapat Melunasi

Pelunasan biaya haji 2023 akan ditutup besok, Jumat (19/5/2023). Ini kriteria jemaah haji yang dapat melakukan pelunasan.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Besok Terakhir Pelunasan Biaya Haji 2023, Ini Kriteria Jemaah yang Dapat Melunasi
Freepik
ilustrasi haji - Waktu pelunasan biaya haji 2023 akan ditutup besok, Jumat (19/5/2023). Berikut ini kategori jemaah haji yang dapat melakukan pelunasan. 

TRIBUNNEWS.COM - Batas waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) akan berakhir besok, Jumat (19/5/2023).

Diketahui Kementerian Agama (Kemenag) memberikan perpanjangan waktu pelunasan biaya haji 2023 sebanyak dua kali.

Pada awalnya, pelunasan biaya haji reguler dijadwalkan berakhir pada 5 Mei 2023.

Kemudian, waktu pelunasan biaya haji diperpanjang hingga 12 Mei 2023.

Hingga akhirnya, jemaah dapat melakukan pelunasan biaya haji hingga besok 19 Mei 2023.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab, berharap pada perpanjangan waktu ini, jemaah haji dapat segera melakukan pelunasan biaya haji 2023.

Baca juga: Raker Soal Haji dengan Menag, HNW Apresiasi Penambahan Kuota dan Prioritaskan Lansia

“Jemaah yang masuk kuota tahun ini namun belum sempat melunasi, kami harap pada perpanjangan kali ini bisa segera melunasi,” ungkap Saiful pada Senin (15/5/2023), dikutip dari laman Kemenag.

BERITA TERKAIT

Berdasarkan data pada 2023 Indonesia mendapatkan 221.000 kuota jemaah haji, terdiri atas 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.

Pada batas waktu pelunasan mulai 11 April hingga 5 Mei 2023, terdapat sebanyak 188.964 jemaah yang melunasi biaya haji.

Sementara pada batas waktu pelunasan bipih kedua, yakni pada 12 Mei 2023, ada 196.377 jemaah yang melunasi.

Adapun kriteria jemaah yang dapat melakukan pelunasan biaya haji 2023 yakni sebagai berikut:

Kriteria Jemaah yang Dapat Melunasi Biaya Haji 2023

1. Jemaah yang namanya tercantum dalam daftar jemaah berhak melunasi 1444 H sejak 11 April 2023, namun belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan.

2. Jemaah Haji lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang tidak mengambil dana pelunasannya, hanya melakukan konfirmasi pelunasan di BPS (Bank Penerima Setoran) Bipih tanpa melakukan pembayaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas