Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar 5 Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi, Siapa yang Buat Kerugian Negara Paling Besar?

Daftar lima menteri di kabinet Joko Widodo yang terjerat korupsi, siapa yang menyebabkan kerugian negara paling besar?

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Daftar 5 Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi, Siapa yang Buat Kerugian Negara Paling Besar?
Kolase Tribunnews.com
Menteri era Jokowi yang terjerat korupsi (kiri ke kanan): eks Mensos, Idrus Mahram; mantan Menpora, Imam Nahrawi; mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo; eks Menteri Sosial, Juliari Batubara; dan Menkominfo, Johnny G Plate. 

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, sebagai tersangka kasus suap.

Eni ditangkap saat berada di rumah Idrus Marham.

Idrus Marham pun mengakui dirinya menjadi tersangka dan langsung menghadap Presiden Jokowi untuk mengundurkan diri dari jabatan menteri.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis terhadap Idrus Marham tiga tahun penjara.

Idrus juga dihukum membayar denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.

Menurut hakim, Idrus terbukti menerima suap Rp 2,250 miliar. Uang tersebut diberikan oleh pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.

Dalam kasus ini, Idrus terbukti menerima suap bersama-sama Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Eni merupakan anggota Fraksi Partai Golkar.

Berita Rekomendasi

2. Imam Nahrawi

Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi, Imam Nahrawi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2020). Sidang Mantan Menpora tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi. Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi, Imam Nahrawi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2020). Sidang Mantan Menpora tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi oleh KPK.

Kasusnya adalah penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

Dilansir dari Kompas.com, Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata menyebut Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000,00 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000,00.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas