Jadi Tersangka, Johnny G Plate Dicopot dari Sekjen NasDem, Jabatan Menkominfo akan Digantikan Plt
Berikut ini nasib Johnny G Plate setelah menjadi tersangka kasus korupsi tower BTS.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Johnny G Plate di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Berikut ini nasib Johnny G Plate setelah menjadi tersangka kasus korupsi tower BTS.
Mereka yakni Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Oleh sebab itu, Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam kasus ini.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim/Fitri Wulandari/Taufik Ismail/Mario Christian Sumampow) (Wartakotalive.com/Dwi Rizki)
Berita lain terkait Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Berita Rekomendasi