Kejaksaan Agung Janji Bongkar Keuntungan Menkominfo Johnny G Plate dari Korupsi BTS
Buka-bukaan soal keuntungan itu dimaksudkan agar masyarakat tahu ke mana saja larinya kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 8 triliun
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasca-penetapan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka, Kejaksaan Agung berupaya mempercepat ritme penyidikan.
Kini, penanganan kasus rasuah menara base transceiver station (BTS) menjadi prioritas bagi tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Percepatan itu dilakukan agar perkara ini dapat segera diadili di meja hijau.
Baca juga: Kejaksaan Agung Pastikan Kasus Korupsi Menkominfo Johnny G Plate Nihil Politisasi
"Ini kan skala prioritas. Setelah kita lihat orang-orang yang bertanggung jawab dan alat bukti yang cukup sudah kita dapatkan, prioritas pertama segera kita sidangkan," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Kamis (18/5/2023).
Dalam persidangan nanti, Kejaksaan menjanjikan bahwa peran seluruh tersangka akan terbongkar.
Tak terkecuali total keuntungan yang diperoleh masing-masing tersangka, termasuk Menkominfo Johnny G Plate.
"Masing-masing tersangka berapa keuntungannya, nah kebuka itu nanti di persidangan," kata Febrie.
Buka-bukaan soal keuntungan itu dimaksudkan agar masyarakat tahu ke mana saja larinya kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 8 triliun dalam perkara ini.
Baca juga: Mahfud MD Pastikan Tidak Ada Politisasi Hukum di Balik Penetapan Tersangka Johnny G Plate
"Supaya masyarakat bisa tahu ini kenapa rugi 8 triliun, siapa yang terlibat, siapa yang diuntungkan," ujarnya.
Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Keenam Kasus Korupsi Tower BTS
Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka keenam kasus korupsi proyek tower BTS pada Rabu (17/5/2023).
Dalam penetapannya sebagai tersangka, Kejaksaan Agung menemukan bahwa Johnny G Plate memanfaatkan posisinya sebagai pengguna anggaran (PA) proyek BTS.
"Perannya bahwa yg bersangkutkan diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan sebagai menteri dan pengguna anggaran (PA)," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi pada Rabu (17/5/2023).