Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Kejar Bukti Tambahan untuk Jadikan Adik Menkominfo Johnny G Plate Sebagai Tersangka

Sang adik yang bernama Gregorius Alex Plate itu dipastikan telah menerima fasilitas terkait dengan jabatan kakaknya sebagai Menkominfo.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kejaksaan Agung Kejar Bukti Tambahan untuk Jadikan Adik Menkominfo Johnny G Plate Sebagai Tersangka
Tribunnews.com/Ashri F
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengungkapkan alasan belum menetapkan adik Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka dalam perkara korupsi tower BTS.

Sang adik yang bernama Gregorius Alex Plate itu dipastikan telah menerima fasilitas terkait dengan jabatan kakaknya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika.

Fasilitas tersebut pun telah dikembalikan ke Kejaksaan Agung dalam bentuk uang tunai lebih dari Rp 500 juta.

Namun Kejaksaan Agung masih mendalami konteks pemberian fasilitas tersebut.

"Ini makanya kan kita lihat di konteks pemberian uangnya," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah pada Kamis (18/5/2023).

Meski telah mengembalikan fasilitas yang diterima, tak lantas menghapus dugaan tindak pidana yang dilakukan Gregorius Alex Plate.

Berita Rekomendasi

Oleh sebab itu, Kejaksaan Agung terus mengejar bukti tambahan untuk membuktikan keterlibatan adik Johnny G Plate dalam perkara ini.

"Penyidik kalau belum menetapkan tersangka, berarti alat bukti kan belum cukup kuat,"

Baca juga: Istana: Kasus Johnny G Plate Murni Terkait Tugas dan Tanggung Jawab Selaku Menteri

Pengumpulan alat bukti tambahan dilakukan termasuk dengan memeriksa saksi-saksi.

Tak terkecuali Gregorius Alex Plate sendiri juga akan dilakukan pemeriksaan lanjutan.

"Kalau adiknya nanti juga akan kita klarifikasi semua," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada Rabu (17/5/3023).

Sebelumnya, Gregorius Alex Plate sudah dua kali diperiksa oleh Kejaksaan Agung, yaitu Kamis (26/1/2023) dan Senin (13/2/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagai saksi, terungkap bahwa Gregorius Alex Plate bepergian ke luar negeri menggunakan fasilitas dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

"Kemana-mana dapat fasilitas dari BAKTI kan. Berangkat ke luar negeri," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi kepada Tribunnews.com pada Minggu (29/1/2023).

Dari pemeriksaan jua terungkap bahwa jumlah safari ke luar negeri menggunakan fasilitas BAKTI Kominfo itu mencapai belasan kali.

Pengembalian uang tunai pun diterima tim penyidik dari Gregorius mencapai setengah miliar rupiah.

Uang tunai tersebut merupakan nilai fasilitas yang diterima Gregorius Alex Plate dari BAKTI Kominfo untuk safari ke luar negeri.

"Yang jelas sampai saat ini, fasilitas yang dia terima telah dikembalikan sejumlah 534 juta itu sudah dikembalikan," kata Kuntadi, Senin (13/3/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas