Menkominfo Johnny G Plate Ditetapkan Tersangka, Partai Buruh: Jangan Ada Politisasi
Jhonny G Plate menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh meminta kabar Menkominfo sekaligus Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka untuk tidak dipolitisasi.
Johnny G Plate menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.
"Di tahun politik, jangan ada politisasi," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal, saat dihubungi, Kamis (18/5/2023).
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar jangan ada pihak yang mencari-cari kesalahan hanya karena berbeda pandangan politik.
"Jangan orang yang belum tentu bersalah, tapi dicari-cari kesalahannya hanya karena berbeda pandangan politik," ucapnya.
Meski demikian, Said menuturkan, kalau sudah cukup bukti bahwa Johnny G Plate melakukan korupsi, siapapun tak boleh mengintervensi.
Baca juga: Sederet Kontroversi Johnny G Plate Sebelum Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo
"Tapi kalau sudah cukup alat dugaan korupsi, siapapun tidak boleh intervensi," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, sebagai tersangka pada Rabu (17/5/2023).
Johnny G Plate menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan infrastuktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.
Menkominfo sekaligus sekjen Partai NasDem tersebut telah menjalani pemeriksaan ketiga kalinya sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Ketiga pemeriksaan tersebut pada Selasa (14/2/2023), Rabu (15/3/2023), dan terakhir Rabu (17/5/2023) kemarin, sekaligus ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Adapun dalam kasus korupsi pengadaan BTS 4G ini ditaksir merugikan uang negara Rp 8 triliun.