Sekjen NasDem Johnny Plate Tersangka, PKS Pastikan Koalisi Perubahan Solid dan Fokus Menangkan Anies
Ahmad Syaikhu turut prihatin dengan penetapan status tersangka kepada Menkominfo sekaligus Sekjen DPP NasDem Johnny G Plate.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu turut prihatin dengan penetapan status tersangka kepada Menkominfo sekaligus Sekjen DPP NasDem Johnny G Plate.
Di sisi lain, Syaikhu turut memuji sikap negarawan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan.
"Kami menghormati dan memuji sikap Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang bersikap negarawan dengan menghormati proses hukum. Sebuah tindakan yang bijak dan beliau menunjukkan sikap tabah dalam menghadapi ujian yang tengah terjadi di Partai Nasdem," kata Syaikhu dalam keterangannya, Kamis (18/5/2023).
Syaikhu yakin dengan sikap negarawan Surya Paloh, peristiwa yang menimpa Johnny G Plate tidak akan mengurangi soliditas Koalisi Perubahan.
"Insya Allah Koalisi Perubahan tetap solid dan tetap fokus pada proses pemenangan calon Presiden Anies Baswedan," tegas Syaikhu.
Baca juga: Presiden PKS Prihatin Sekjen NasDem Johnny G Plate Tersangka, Puji Sikap Negarawan Surya Paloh
Syaikhu menekankan agenda-agenda Koalisi Perubahan akan terus berjalan setelah deklarasi bersama untuk mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden.
"Agenda perubahan dengan mengusung Capres Anies Baswedan akan terus berjalan sesuai dengan kesepakatan yang telah dan terus kita matangkan di Koalisi Perubahan," papar Syaikhu.
Syaikhu mendoakan agar Partai NasDem bisa melalui ujian dan cobaan yang tengah terjadi.
Dia berharap Partai NasDem bisa melalui ujian ini dengan proses internal yang baik.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).
Dia pun tampak keluar dari gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan terborgol.
"Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi usai sang Menkominfo digiring ke mobil tahanan.
Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023).