Soal Pengganti Johnny G Plate, KSP: Jokowi Segera Siapkan Plt, Surya Paloh: Hak Prerogratif Presiden
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin, memberikan pernyataan terkait kasus BTS yang menyeret nama Johnny G Plate.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
![Soal Pengganti Johnny G Plate, KSP: Jokowi Segera Siapkan Plt, Surya Paloh: Hak Prerogratif Presiden](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/tenaga-ahli-utama-kantor-staf-presiden-ksp-ali-mochtar-ngabalin-1212.jpg)
"Enggak ada yang lebih bodoh dari NasDem untuk tiba-tiba mengajukan nama baru, tanpa diminta oleh presiden. Sekali lagi, itu hak prerogratif presiden," tuturnya.
![Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dengan mengenakan rompi tahanan warna pink dan tangan diborgol berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/menkominfo-johnny-g-plate-jadi-tersangka-dan-ditahan-kejagung_20230517_153427.jpg)
Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate kembali diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk ketiga kalinya pada Rabu (17/5/2023).
Pemeriksaan ini merupakan ketiga kalinya bagi Johnny G Plate terkait kasus korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS).
Setelah pemeriksaan, Kejagung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi BTS.
Ia langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba.
"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, enam orang sudah dilakukan pemeriksaaan hari ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Rabu (17/5/2024).
Dalam kasus tersebut, diketahui telah menimbulkan kerugian negara sebanyak Rp 8 triliun.
Baca juga: Modus Korupsi BTS Bakti Kominfo hingga Johnny G Plate Jadi Tersangka: Mark Up hingga Proyek Fiktif
Diketahui, dalam perkara BTS ini, sebelumnya sudah menyeret lima tersangka.
Mereka yakni, Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Dalam perkara ini, tim penyidik menduga ada permufakatan jahat yang dilakukan kelima tersangka. Sebab itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Igman Ibrahim, Ashri Fadilla, YouTube Kompas TV)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.