Surya Paloh Minta Seluruh Kader NasDem Tidak Terpancing Provokasi Usai Johnny G Plate Tersangka
Paloh meminta semua kader untuk menghormati proses hukum yang tengah bergulir di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh meminta kader tak terpancing terhadap bentuk provokasi. Hal tersebut menyusul penetapan tersangka Menkominfo RI sekaligus Sekretaris Jenderal (Sekjen) NasDem Johnny G Plate.
"Menginstruksikan kepada seluruh kader dan jajaran pengurus di seluruh tingkatan untuk tidak terpancing terhadap segala bentuk provokasi terkait kasus ini," kata Paloh seperti dikutip Tribunnews.com dari keterangan tertulis, Kamis (18/5/2023).
Namun begitu, Paloh meminta semua kader untuk menghormati proses hukum yang tengah bergulir di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
"Partai NasDem senantiasa menghormati setiap proses hukum yang berlangsung," ujar Paloh.
Baca juga: Sekjen NasDem Johnny Plate Tersangka, PKS Pastikan Koalisi Perubahan Solid dan Fokus Menangkan Anies
Lebih lanjut, Paloh menambahkan kader dan jajaran diminta tetqp fokus terhadap upaya pemenangan Pemilu 2024.
"Fokuslah pada kerja-kerja organisasi dan politik partai utamanya dalam rangka pemenangan Pemilu 2024 mendatang," tukas Paloh.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).
Dia pun tampak keluar dari gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan terborgol.
"Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi usai sang Menkominfo digiring ke mobil tahanan.
Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023).
Dirinya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
"Ditahan di Rutan Slaemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Kuntadi.
Dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).
"Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," ujar Kuntadi.
Oleh sebab itu, dirinya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, perkara ini sebelumnya telah menyeret lima tersangka.
Mereka ialah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Oleh sebab itu, Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam rasuah tower BTS ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.