Tak Hanya Kejar Pidana, Kejaksaan Pun Kawal Pembangunan Tower BTS di Daerah Terpencil Hingga Rampung
Kejaksaan Agung mengimbau agar korporasi yang telah ditunjuk terus mengerjakan proyek pembangunan tower BTS hingga rampung.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penetapan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka membuka babak baru dalam perjalanan kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).
Setelah dari pucuk pimpinan Kementerian Kominfo itu dimintai pertanggung jawaban, Kejaksaan akan lanjut mengawal pelaksanaan proyek strategis nasional di wilayah 3T Indonesia ini.
“Kita akan dorong dengan pengawalan, pendampingan dan yang penting kembali lagi bahwa Jaksa itu berkepentingan agar semua BTS ini terpasang agar masyarakat di wilayah 3T yang sulit menjangkau akses internet, bisa merasakan akses telekomunikasi,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah pada Kamis (18/5/2023).
Oleh sebab itu, kini Kejaksaan Agung mengimbau agar korporasi yang telah ditunjuk terus mengerjakan proyek pembangunan tower BTS hingga rampung.
Bahkan imbauan itu kerap disampaikan setiap kali ada pemeriksaan pihak-pihak swasta yang terkait dengan proyek ini.
Baca juga: Kata Surya Paloh hingga Anies Baswedan soal Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Korupsi BTS
“Jadi begitu mulai penanganan perkara, itu kita sudah memanggil para pihak yang terkait di proyek itu untuk terus melaksanakan pekerjaannya,” kata Febrie.
Dari imbauan itu, diharapkan agar pembangunan tower BTS dapat terus berjalan tanpa ada "permainan" lagi, sebagaimana yang dilakukan para tersangka yang telah ditahan.
Hal itu agar seluruh masyarakat Indonesia memperoleh akses telekomunikasi dan internet yang merata.
“Jangan ada seperti dulu waktu zaman Covid-19, masih ada masyarakat yang naik ke pohon dan bukit untuk dapat sinyal. Jaksa harus menjamin proyek ini terus berjalan secara benar,” ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.