Viral! Pernyataan Ketua DPP NasDem Singgung Petugas Partai, Tuduh Penegak Hukum Semena-mena
Saat itu, Willy berbicara dalam sebuah diskusi di kampus Universitas Muhammadiyah Jakarta, Tangerang, Banten, Rabu (17/5/2023).
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak kemarin viral di media sosial pernyataan Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya soal petugas partai.
Saat itu, Willy berbicara dalam sebuah diskusi di kampus Universitas Muhammadiyah Jakarta, Tangerang, Banten, Rabu (17/5/2023).
Dalam kesempatan itu, dia mengajak semua pihak agar memerangi korupsi.
Pernyataan Willy muncul saat kemarin Sekjen Partai NasDem yang juga Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate dijadikan tersangka dan langsung ditahan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi proyek tower BTS.
Saat itu, Willy juga menyinggung soal politisasi aparat penegak hukum.
"Hari ini semua diinjak, hari ini semua diintimidasi, hari ini aparat penegak hukum semena-mena melakukan politisasi hukum resah enggak kita?" kata Willy.
Baca juga: 5 Poin Penting Pernyataan Anies Baswedan Terkait Penetapan Tersangka Johnny G Plate
Menurut Willy, hal tersebut disebabkan karena presiden adalah petugas partai, bukan pelayan rakyat.
"Semena-mena saja ini mau tangkap si A tangkap si B tangkap si C karena apa? Yang menjadi presiden petugas partai bukan pelayan rakyat,"ujarnya.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini menegaskan sejatinya presiden adalah pelayan rakyat, bukan presiden partikelir.
"Kita berdiri di atas semua kepentingan. Kalau dia benar-benar Soekarnois harusnya loyalitas Saya kepada partai berhenti," ujar Willy.
Willy meminta agar tak sesat berpikir dalam menerjemahkan ajaran Soekarno dalam memimpin.
"Jangan sesat pikir, jangan. Tambah rusak tambah segmented publik ini kalau kita selalu berdiri atas perspektif dan ideologi yang picik seperti ini," imbuhnya.
Sekjen Nasdem Ditahan
Seperti diketahui, Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Rabu (17/5/2023).