Wakil Ketua Umum Partai Garuda Minta Kasus Menkominfo Tak Dihubungkan dengan Pemilu 2024
Menurut Teddy, seharusnya pihak yang masih mendukung Johnny G Plate untuk mengakui kesalahan Politikus NasDem itu dan berbenah
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Muhammad Zulfikar
Dia pun tampak keluar dari gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan terborgol.
Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Rabu (17/5/2023) kemarin.
Baca juga: ICW: Indikasi Keterlibatan Johnny G Plate di Kasus Korupsi BTS Sudah Terendus Sejak Lama
Dirinya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).
"Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," ujar Kuntadi.
Oleh sebab itu, dirinya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.