Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hitung-hitung Kerugian Rp 8 Triliun Dugaan Korupsi BTS di Kominfo Dinilai Belum Menyeluruh

Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS pada BAKTI Kominfo sebesar Rp 8,3 triliun disebut belum menyeluruh.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Hitung-hitung Kerugian Rp 8 Triliun Dugaan Korupsi BTS di Kominfo Dinilai Belum Menyeluruh
istimewa
Ilustrasi tower base transceiver station (BTS). Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS pada BAKTI Kominfo sebesar Rp 8,3 triliun disebut belum menyeluruh. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejakasaan Agung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mengumumkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek tower Base Transceiver Station (BTS) pada BAKTI Kominfo sebesar Rp 8,3 triliun.

Namun menurut kubu Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, tersangka kasus ini, kerugian negara tersebut dihitung saat progres pembangunan baru mencapai 20 persen, yaitu hingga Meret 2022.




"Kerugian Rp 8,3 trilun itu karena BPKP cut off proses pembangunan BTS paket 1,2,3,4 dan 5 per Maret 2022, dengan progres secara kumulatif BTS terbangun sekitar 20 persen,” kata penasihat hukum Irwan, Handika Honggowongso dalam keterangannya pada Jumat (19/5/2023).

Sementara periode Maret hingga Desember 2022, BPKP disebut-sebut tidak memperhitungkannya.

Padahal anggaran Rp 8,3 triliun yang dianggap kerugian negara itu hendak digunakan untuk belanja perangkat BTS, angkutan sampai lokasi, dan kontruksi BTS hingga periode Desember 2022.

"Namun sampai hari ini progres terbangunnya BTS yang sudah mencapai 90 persen itu belum di buatkan berita acara serah terima BTS dengan BAKTI karena belum dilakukan verifikasi karena sedang disidik Kejagung," kata Handika.

BERITA TERKAIT

Selain adanya periode yang tak dihitung dalam merumuskan kerugian negara, Handika juga menjelaskan bahwa perusahaan kliennya sempat menemui beberapa kendala.

Sebab, lokasi pembangunan tower BTS yang dipegang perusahaan kliennya berada di Papua yang berstatus merah.

"Kendala itu di sangat berat sekali karena di daerah rawa-rawa, hutan dan juga adanya teror, penyanderaan, pembacokan,terhadap pegawai atau mitra kerja dari kelompok kriminal bersenjata," ujarnya.

Baca juga: Korupsi BTS Jerat Johnny G Plate, Jokowi Hormati Proses Hukum, Kini Tunjuk Mahfud MD Plt Menkominfo

Enam Tersangka Korupsi BTS Kominfo

Dalam kasus korupsi pembangunan tower BTS ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka.

Satu di antaranya merupakan eks Menkominfo, Johnny G Plate.

Kemudian ada pula Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

Sementara dari pihak swasta, ada empat tersangka, yaitu: Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Baca juga: Mahfud MD Sebut 985 Tiang BTS yang Diduga Dikorupsi Johnny G Plate Mangkrak 

Dalam perkara ini, tim penyidik menemukan adanya permufakatan jahat di yang dilakukan mereka.

Oleh sebab itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas