Jadi Saksi Kasus Lukas Enembe, Kepala Dinas PUPR Papua Lebih Banyak Diam Usai Diperiksa KPK
Pada Jumat (19/5/2023) ini, Gerius One Yoman memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara suap dan gratifikasi Lukas Enembe
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua, Gerius One Yoman memilih lebih banyak diam kala awak media mencecarnya dengan berbagai pertanyaan.
Pada Jumat (19/5/2023) ini, Gerius One Yoman memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara suap dan gratifikasi Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe.
"Pemeriksaan saksi tindak pidana khusus suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua untuk tersangka LE atas nama Gerius One Yoman," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (19/5/2023).
Baca juga: KPK Cegah 3 Orang Terkait Perkara TPPU Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe
Begitu pemeriksaan rampung, Gerius pun bergegas meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
Saat ditemui awak media, dia mengaku bahwa dalam pemeriksaan kali ini, kapastias dirinya sebagai saksi bagi Lukas Enembe.
"Saya sebagai saksi," ujarnya.
Selain itu, dia juga mengaku tak mengetahui apapun perihal aliran dana proyek APBD Papua. Termasuk yang mengalir ke Lukas Enembe.
Baca juga: Resmi Ditahan KPK, Pengacara Lukas Enembe Pakai Rompi Tahanan tapi Tolak Copot Toga Advokat
"Saya enggak tahu," katanya saat awak media mencecar soal aliran dana.
Dalam pemeriksaan ini, Gerius menyatakan tak menyerahkan dokumen apapun kepada tim penyidik KPK.
Dia mengaku hanya memberikan keterangan sebagaimana yang diminta tim penyidik.
"Enggak ada, keterangan saja," katanya.
Meski dalam pemeriksaan ini Gerius berkapasitas sebagai saksi bagi Lukas Enembe, dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan Gerius sebagai tersangka pun berbarengan dengan pengacara Lukas, Stefanus Roy Rening, yaitu pada Rabu (3/5/2023).
Roy dijerat dengan sangkaan menghalang-halangi proses penyidikan atau obstruction of justice.
Baca juga: Jadi Tahanan KPK, Pengacara Lukas Enembe Pasrah Gagal Nyaleg
Sedangkan Gerius disangkakan atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur.
"KPK telah tetapkan Kadis PUPR Provinsi Papua sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Rabu (3/5/2023).
"Saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023," katanya lagi.
Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu mengumumkan dua tersangka pemberi suap kepada Lukas, yaitu Karyawan PT Tabi Bangun Papua, Fredrik Banne dan Pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi.
Roy, Gerius, dan Fredrik Banne telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga 12 Oktober 2023.
Adapun Lukas diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Lukas Enembe diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.
Suap itu disinyalir berkaitan dengan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening Jadi Tersangka Obstruction of Justice
KPK menduga Lukas juga menerima gratifikasi senilai Rp10 miliar.
Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Seiring proses penyidikan berjalan, KPK kembali menjerat Lukas dan Rijatono dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sejauh ini, KPK sudah menyita sejumlah aset diduga milik Lukas Enembe.
Di antaranya terdapat uang sekira Rp 50,7 miliar dan membekukan uang dalam rekening sekitar Rp 81,8 miliar serta 31.559 dolar Singapura.
Kemudian ada pula emas batangan, cincin, batu mulia, empat unit mobil, dan tanah seluas 1,5 hektar serta bangunan hotel di atasnya senilai Rp 40 miliar.
"Dan, tujuh aset tanah dan bangunan senilai Rp 60,3 miliar."