Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jusuf Kalla Minta Polemik Romahurmuziy dan Erwin Aksa Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa mempolisikan Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Rommy.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jusuf Kalla Minta Polemik Romahurmuziy dan Erwin Aksa Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Foto Kolase Tribunnews.com
Wakil Ketua Umum Golkar Erwin Aksa dan Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Rommy 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden RI ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) meminta agar polemik Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa dan Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Rommy diselesaikan secara kekeluargaan.

Hal itu diungkapkan Rommy setelah dirinya melakukan sowan sekaligus halalbihalal kepada JK.

"Menerima arahan beliau untuk menyelesaikan persoalan yang diangkat Erwin Aksa secara kekeluargaan," kata Rommy kepada wartawan, Jumat (19/5/2023).

Menurutnya, JK bakal ikut bantu menyelesaikan masalah antara dirinya dengan Erwin.

"Beliau (JK) Insya Allah akan membantu menyelesaikan," ujar Rommy.

Baca juga: Plt Ketua Umum PPP Pastikan Rommy Tak Diberikan Bantuan Hukum: Itu Masalah Pribadi

Rommy menyebut kunjungannya ke JK juga membahas perkembangan politik mutakhir serta mengupdate pandangan-pandangan politiknya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa mempolisikan Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Rommy pada Senin (8/5/2023).

Erwin mengatakan Rommy telah mengecap dirinya sebagai penipu terkait pemilihan kepala daerah (pilkada) Sulawesi Selatan 2018 lalu.

"Karena saya melihat ucapan ini mencemarkan nama baik saya ya saya lapor ke polisi," kata Erwin dalam siaran YouTube Total Politik, Rabu (10/5/2023).

Dalam sebuah dokumen yang diterima Tribunnews.com, laporan Erwin itu terdaftar dengan nomor LP/B/90/V/2023/SPKT/BARESKRIM/POLRI.

Erwin melaporkan Rommy dengan Pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 310 (1) KUHP dan/atau 311 (1) KUHP.

Dia menegaskan perkataan Rommy mengecap dirinya penipu bisa membuatnya tidak dipercayai banker.

"Pasti kan banker saya ini tanya saya dong. Kan saya dipercaya sama bank, jangan sampe dipikir saya tukang tipu nih. Mereka nanya ‘kok ada begini’. Bisa-bisa kredit saya disetop kan," ujar Erwin.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas