Jusuf Kalla Minta Polemik Romahurmuziy dan Erwin Aksa Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa mempolisikan Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Rommy.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
![Jusuf Kalla Minta Polemik Romahurmuziy dan Erwin Aksa Diselesaikan Secara Kekeluargaan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/wakil-ketua-umum-golkar-erwv.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden RI ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) meminta agar polemik Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa dan Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Rommy diselesaikan secara kekeluargaan.
Hal itu diungkapkan Rommy setelah dirinya melakukan sowan sekaligus halalbihalal kepada JK.
"Menerima arahan beliau untuk menyelesaikan persoalan yang diangkat Erwin Aksa secara kekeluargaan," kata Rommy kepada wartawan, Jumat (19/5/2023).
Menurutnya, JK bakal ikut bantu menyelesaikan masalah antara dirinya dengan Erwin.
"Beliau (JK) Insya Allah akan membantu menyelesaikan," ujar Rommy.
Baca juga: Plt Ketua Umum PPP Pastikan Rommy Tak Diberikan Bantuan Hukum: Itu Masalah Pribadi
Rommy menyebut kunjungannya ke JK juga membahas perkembangan politik mutakhir serta mengupdate pandangan-pandangan politiknya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa mempolisikan Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Rommy pada Senin (8/5/2023).
Erwin mengatakan Rommy telah mengecap dirinya sebagai penipu terkait pemilihan kepala daerah (pilkada) Sulawesi Selatan 2018 lalu.
"Karena saya melihat ucapan ini mencemarkan nama baik saya ya saya lapor ke polisi," kata Erwin dalam siaran YouTube Total Politik, Rabu (10/5/2023).
Dalam sebuah dokumen yang diterima Tribunnews.com, laporan Erwin itu terdaftar dengan nomor LP/B/90/V/2023/SPKT/BARESKRIM/POLRI.
Erwin melaporkan Rommy dengan Pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 310 (1) KUHP dan/atau 311 (1) KUHP.
Dia menegaskan perkataan Rommy mengecap dirinya penipu bisa membuatnya tidak dipercayai banker.
"Pasti kan banker saya ini tanya saya dong. Kan saya dipercaya sama bank, jangan sampe dipikir saya tukang tipu nih. Mereka nanya ‘kok ada begini’. Bisa-bisa kredit saya disetop kan," ujar Erwin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.