Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Istri Mantan Gubernur Aceh Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi Proyek Dermaga di Sabang

Pemeriksaan terhadap Steffy Burase ini berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi proyek pembangunan dermaga bongkar di kawasan Sabang

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in KPK Periksa Istri Mantan Gubernur Aceh Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi Proyek Dermaga di Sabang
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Fenny Steffy Burase, istri mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Fenny Steffy Burase, istri mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

Pemeriksaan itu dilakukan hari ini, Jumat (19/5/2023).

Baca juga: KPK Periksa CEO RNR Group, Saksi Kasus Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi RI atas nama Fenny Steffy Burase," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (19/5/2023).

Pemeriksaan terhadap Steffy Burase ini berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi proyek pembangunan dermaga bongkar di kawasan perdagangan serta pelabuhan bebas di Sabang, Aceh.

Pada hari ini, Steffy diperiksa atas tersangka Izil Azhar, mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Baca juga: KPK Jadwalkan Periksa Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana Wijayanto Pekan Depan

"Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh untuk tersangka IA," kata Ali Fikri.

BERITA TERKAIT

Kasus ini berawal dari Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh pada 2007 sampai 2012 menjalankan proyek pembangunan dermaga bongkar di kawasan perdagangan serta pelabuhan bebas Sabang Aceh. 

Dari proyek ini, KPK menduga Irwandi menerima uang gratifikasi dari board of management PT Nindya Sejati Joint Operation, yakni Heru Sulaksono serta Zainuddin Hamid. 

Izil, yang merupakan orang kepercayaan Irwandi, menjadi perantara penerimaan uang dimaksud. Uang diterima secara bertahap, hingga totalnya mencapai Rp32,4 miliar.

“Uang gratifikasi yang berjumlah Rp32,4 miliar selanjutnya dipergunakan untuk dana operasional Irwandi Yusuf dan juga turut dinikmati tersangka IA (Izil Azhar),” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas