KPK Periksa Istri Mantan Gubernur Aceh Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi Proyek Dermaga di Sabang
Pemeriksaan terhadap Steffy Burase ini berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi proyek pembangunan dermaga bongkar di kawasan Sabang
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Fenny Steffy Burase, istri mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
Pemeriksaan itu dilakukan hari ini, Jumat (19/5/2023).
Baca juga: KPK Periksa CEO RNR Group, Saksi Kasus Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi RI atas nama Fenny Steffy Burase," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (19/5/2023).
Pemeriksaan terhadap Steffy Burase ini berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi proyek pembangunan dermaga bongkar di kawasan perdagangan serta pelabuhan bebas di Sabang, Aceh.
Pada hari ini, Steffy diperiksa atas tersangka Izil Azhar, mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Baca juga: KPK Jadwalkan Periksa Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana Wijayanto Pekan Depan
"Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh untuk tersangka IA," kata Ali Fikri.
Kasus ini berawal dari Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh pada 2007 sampai 2012 menjalankan proyek pembangunan dermaga bongkar di kawasan perdagangan serta pelabuhan bebas Sabang Aceh.
Dari proyek ini, KPK menduga Irwandi menerima uang gratifikasi dari board of management PT Nindya Sejati Joint Operation, yakni Heru Sulaksono serta Zainuddin Hamid.
Izil, yang merupakan orang kepercayaan Irwandi, menjadi perantara penerimaan uang dimaksud. Uang diterima secara bertahap, hingga totalnya mencapai Rp32,4 miliar.
“Uang gratifikasi yang berjumlah Rp32,4 miliar selanjutnya dipergunakan untuk dana operasional Irwandi Yusuf dan juga turut dinikmati tersangka IA (Izil Azhar),” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.