Lebih Kaya dari Reihana, Kadinkes Banten Ati Pramudji Hastuti Punya Harta Rp 24,5 M
Ati Pramudji Hastuti memiliki harta kekayaan Rp 24,5 miliar dan lebih kaya ketimbang Reihana meski sama-sama menjabat sebagai Kadinkes.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
Saat itu, Ati menjadi sorotan lantaran celetukannya ketika ditanya oleh kuasa hukum Lia Susanti bertanya kepadanya terkait kesaksian saksi lain yaitu Khania bahwa terdakwa Agus Suryadinata mengaku kepada Khania, Agus diarahkan untuk menghubungi Khania oleh Kepala Dinkes.
"Menurut keterangan saksi Khania, ia mendapatkan pesan melalui WhatsApp dari Agus Suryadinata. Pada isi pesan tersebut, sesuai dengan arahan Kepala Dinas," ujar kuasa hukum Lia Susanti.
"Apakah saksi Khania melaporkan ke ibu?" tanya kuasa hukum Lia kepada Kepala Dinkes.
Kemudian Ati membantah bahwa dirinya memberikan arahan kepada Agus, untuk menghubungi Khania.
Baca juga: Kadinkes Lampung Reihana Dipanggil Lagi Hari Ini, KPK: Ada Data Keuangan yang Perlu Diklarifikasi
Ia mengaku tidak pernah mengarahkan Agus kepada Khania.
Bahkan menurutnya mengenai pesan WhatsApp yang dimaksud itu, ia tidak pernah menerima adanya laporan bahwa Agus membawa-bawa namanya untuk menghubungi Khania.
Sehingga dalam peraidangan Ati pun berceletuk jika dirinya mengetahui kelakuan Agus seperti itu, maka ia akan menggantung Agus.
"Kalau dilaporkan ke saya saat itu, saya gantung itu orang," ujar Ati yang spontan terucap dari mulutnya.
Mendengar jawaban tersebut, sontak membuat seluruh peserta sidang tertawa.
Mulai dari Jaksa Penuntut Umum, Kuasa Hukum, bahkan Anggota Majelis Hakim pun ikut tertawa mendengar jawaban Ati kecuali Ketua Majelis Hakim, Slamet Widodo.
Mendengar celetukan tersebut, Slamet Widodo langsung menegur Ati karena telah berujar tidak sopan di dalam persidangan.
"Ibu jangan berbicara begitu bu, ini di dalam persidangan," ujar Slamet Widodo saat menegur Ati.
Setelah mendapat teguran dari ketua majelis hakim, Ati pun langsung meminta maaf.
"Iya pak, maaf Pak. Saya bercanda, Pak. Saya minta maaf. Soalnya saya sedih banget. Itu spontanitas saja karena saya merasa kesal dan emosi," ujar Ati meminta maaf kepada hakim.
Baca juga: Fakta-fakta Klarifikasi LHKPN Kadinkes Lampung Reihana, KPK Akan Periksa Kembali
Menurut Slamet Widodo, jika memang itu merupakan luapan emosi, dirinya mengingatkan jangan sampai terucap di dalam persidangan karena sebagai bentuk penghormatan.
"Iya benar itu emosi yang diluapkan, tapi jangan diucapkan di sini," ujar Slamet kepada Ati.
Tak hentinya Ati pun terus mengatakan permohonan maaf atas celetukan yang ia katakan.
"Iya yang mulia, sekali lagi saya minta maaf," ujarnya.
Kemudian persidangan pun dilanjutkan kembali dengan tertib.
Selanjutnya, jaksa pun menanyakan terkait awal mula penetapan harga masker seharga Rp 220 ribu per pak.
Kemudian Ati menjawab bahwa sebelum menetapkan harga Rp 220 ribu, harga yang ditawarkan sebelumnya sebesar Rp 250 ribu.
"Seinget saya, saat itu buk Khania menyampaikan kepada saya sebelum adanya tawaran seharga Rp 220 ribu, itu ada penawaran harga sekitar 250 dari PT. RAM," ujarnya.
Kemudian ia menanyakan kepada Khania, apakah PT. RAM bisa menyediakan kebutuhan pada Dinkes Provinsi Banten.
Baca juga: Wagub Lampung Chusnunia Chalim dan Kadinkes Reihana Siap Diperiksa KPK Soal Hartanya
Di mana saat itu kebutuhan masker untuk Dinkes Provinsi Banten sebanyak 15.000 pcs.
"Bisa nggak menyediakan apa yang kita mau. Saat itu bu Khania jawab bisa bu, tapi harganya Rp 250," ujarnya.
Kemudian Ati menanyakan kembali kepada Khania, apakah harga masker tersebut bisa ditawar menjadi Rp 200 ribu.
Harga tersebut disesuaikan dengan harga PT. BMW.
Sebab dalam pengadaan masker sebelumnya, Dinkes Provinsi Banten telah membeli masker kepada PT. BMW.
Di mana harga yang ditawarkan PT. BMW saat itu sebesar Rp 200 ribu.
Lantaran saat itu Dinkes Provinsi Banten merasa kesulitan mencari masker berstandar tersebut.
Sehingga kemudian harga masker itu sama-sama disepakati dan ditetapkan sebesar Rp 220 per pcs.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Banten/Ahmad Tajudin)