Lebih Kaya dari Reihana, Kadinkes Banten Ati Pramudji Hastuti Punya Harta Rp 24,5 M
Ati Pramudji Hastuti memiliki harta kekayaan Rp 24,5 miliar dan lebih kaya ketimbang Reihana meski sama-sama menjabat sebagai Kadinkes.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Belum selesai terkait kejanggalan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kadinkes Lampung, Reihana Wijayanto, kini kembali viral di media sosial terkait harta kekayaan dari Kadinkes Banten, Ati Pramudji Hastuti.
Salah satu akun Twitter yang memviralkannya adalah @bung_madin.
Dalam cuitannya pada Jumat (19/5/2023), akun tersebut membandingkan kekayaan keduanya yang mana Ati memiliki kekayaan lebih besar dari Reihana meski sama-sama menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) di provinsi masing-masing.
"Bung Madin melihat laporan di LHKPN bhw tercatat harta kekayaan Ati Pramudji sekitar 23,10 miliar. Setelah dibandingkan dgn Kadinkes Lampung REIHANA hanya memiliki 2,7 miliar. Dapat uang darimana bu," tulis akun tersebut.
Lalu apakah benar Ati Pramudji Hastuti memang lebih kaya daripada Reihana dan memiliki kekayaan mencapai Rp 23 miliar?
Ati Pramudji Hastuti Punya Harta Rp24,5 M
Tribunnews.com pun melakukan penelusuran di situs elhkpn.kpk.go.id dan ternyata Ati Pramudji Hastuti memang lebih kaya daripada Reihana.
Seperti diketahui, Reihana memiliki harta sebesar Rp 2,7 miliar berdasarkan LHKPN yang dilaporkannya pada tahun 2022.
Baca juga: Kadinkes Lampung Reihana Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan KPK, Butuh Waktu Tambahan Siapkan Dokumen
Sementara Ati Pramudji Hastuti mempunyai harta kekayaan sebesar Rp 24,5 miliar berdasarkan laporan pada 25 Januari 2023 untuk periodik 2022.
Adapun rincian harta kekayaan Ati mayoritas berasal dari tanah dan bangunan senilai Rp 18,3 miliar.
Tanah dan bangunan tersebut tersebar di Tangerang, Tangerang Selatan, Jakarta Selatan, DI Yogyakarta, Serang, hingga Badung.
Selain itu, dirinya juga memiliki dua alat transportasi dan mesin berupa mobil senilai Rp 430 juta.
Tak sampai di situ, ia pun memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 813 juta, kas dan setara kas Rp 1,6 miliar, dan harta lainnya Rp 3,3 miliar.
Bahkan, Ati pun tidak memiliki hutang berdasarkan laporan LHKPN tersebut.
Untuk selengkapnya berikut rincian harta kekayaan Ati Pramudji Hastuti berdasarkan LHKPN periodik 2022.
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 18.325.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 240 m2/151 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 3.515.000.000
2. Bangunan Seluas 60.2 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 1.710.000.000
3. Bangunan Seluas 24.85 m2 di KAB / KOTA KOTA YOGYAKARTA , HASIL SENDIRI Rp. 655.000.000
4. Tanah Seluas 2298 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp. 1.150.000.000
5. Bangunan Seluas 27.85 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp. 375.000.000
6. Tanah Seluas 2115 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp. 1.140.000.000
7. Tanah dan Bangunan Seluas 160.6 m2/71 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp. 1.660.000.000
8. Tanah dan Bangunan Seluas 144 m2/45 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 1.260.000.000
9. Tanah dan Bangunan Seluas 510 m2/180 m2 di KAB / KOTA KOTA SERANG, HASIL SENDIRI Rp. 1.260.000.000
10. Bangunan Seluas 60.4 m2 di KAB / KOTA BADUNG, HIBAH DENGAN AKTA Rp. 2.200.000.000
11. Tanah Seluas 1457 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000
12. Tanah Seluas 1437 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000
13. Tanah Seluas 435 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp. 2.400.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 430.000.000
1. MOBIL, HONDA BRIO RS MINIBUS Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000
2. MOBIL, HONDA HR -V E CVT MINIBUS Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp. 280.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 813.345.306
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 1.684.749.901
F. HARTA LAINNYA Rp. 3.335.100.000
Sub Total Rp. 24.588.195.207
III. HUTANG Rp. ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 24.588.195.207
Pernah Terseret Kasus Korupsi Masker Banten Tahun 2021
Dikutip dari Tribun Banten, Ati Pramudji Hastuti pernah terseret dalam kasus korupsi pengadaan masker KN95 di Dinas Kesehatan Provinsi Banten dengan terdakwa mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinkas Kesehatan Provinsi Banten, Lia Susanti.
Pada saat persidangan pada 2 September 2021 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Ati Pramudji Hastuti dihadirkan menjadi saksi.
Saat itu, Ati menjadi sorotan lantaran celetukannya ketika ditanya oleh kuasa hukum Lia Susanti bertanya kepadanya terkait kesaksian saksi lain yaitu Khania bahwa terdakwa Agus Suryadinata mengaku kepada Khania, Agus diarahkan untuk menghubungi Khania oleh Kepala Dinkes.
"Menurut keterangan saksi Khania, ia mendapatkan pesan melalui WhatsApp dari Agus Suryadinata. Pada isi pesan tersebut, sesuai dengan arahan Kepala Dinas," ujar kuasa hukum Lia Susanti.
"Apakah saksi Khania melaporkan ke ibu?" tanya kuasa hukum Lia kepada Kepala Dinkes.
Kemudian Ati membantah bahwa dirinya memberikan arahan kepada Agus, untuk menghubungi Khania.
Baca juga: Kadinkes Lampung Reihana Dipanggil Lagi Hari Ini, KPK: Ada Data Keuangan yang Perlu Diklarifikasi
Ia mengaku tidak pernah mengarahkan Agus kepada Khania.
Bahkan menurutnya mengenai pesan WhatsApp yang dimaksud itu, ia tidak pernah menerima adanya laporan bahwa Agus membawa-bawa namanya untuk menghubungi Khania.
Sehingga dalam peraidangan Ati pun berceletuk jika dirinya mengetahui kelakuan Agus seperti itu, maka ia akan menggantung Agus.
"Kalau dilaporkan ke saya saat itu, saya gantung itu orang," ujar Ati yang spontan terucap dari mulutnya.
Mendengar jawaban tersebut, sontak membuat seluruh peserta sidang tertawa.
Mulai dari Jaksa Penuntut Umum, Kuasa Hukum, bahkan Anggota Majelis Hakim pun ikut tertawa mendengar jawaban Ati kecuali Ketua Majelis Hakim, Slamet Widodo.
Mendengar celetukan tersebut, Slamet Widodo langsung menegur Ati karena telah berujar tidak sopan di dalam persidangan.
"Ibu jangan berbicara begitu bu, ini di dalam persidangan," ujar Slamet Widodo saat menegur Ati.
Setelah mendapat teguran dari ketua majelis hakim, Ati pun langsung meminta maaf.
"Iya pak, maaf Pak. Saya bercanda, Pak. Saya minta maaf. Soalnya saya sedih banget. Itu spontanitas saja karena saya merasa kesal dan emosi," ujar Ati meminta maaf kepada hakim.
Baca juga: Fakta-fakta Klarifikasi LHKPN Kadinkes Lampung Reihana, KPK Akan Periksa Kembali
Menurut Slamet Widodo, jika memang itu merupakan luapan emosi, dirinya mengingatkan jangan sampai terucap di dalam persidangan karena sebagai bentuk penghormatan.
"Iya benar itu emosi yang diluapkan, tapi jangan diucapkan di sini," ujar Slamet kepada Ati.
Tak hentinya Ati pun terus mengatakan permohonan maaf atas celetukan yang ia katakan.
"Iya yang mulia, sekali lagi saya minta maaf," ujarnya.
Kemudian persidangan pun dilanjutkan kembali dengan tertib.
Selanjutnya, jaksa pun menanyakan terkait awal mula penetapan harga masker seharga Rp 220 ribu per pak.
Kemudian Ati menjawab bahwa sebelum menetapkan harga Rp 220 ribu, harga yang ditawarkan sebelumnya sebesar Rp 250 ribu.
"Seinget saya, saat itu buk Khania menyampaikan kepada saya sebelum adanya tawaran seharga Rp 220 ribu, itu ada penawaran harga sekitar 250 dari PT. RAM," ujarnya.
Kemudian ia menanyakan kepada Khania, apakah PT. RAM bisa menyediakan kebutuhan pada Dinkes Provinsi Banten.
Baca juga: Wagub Lampung Chusnunia Chalim dan Kadinkes Reihana Siap Diperiksa KPK Soal Hartanya
Di mana saat itu kebutuhan masker untuk Dinkes Provinsi Banten sebanyak 15.000 pcs.
"Bisa nggak menyediakan apa yang kita mau. Saat itu bu Khania jawab bisa bu, tapi harganya Rp 250," ujarnya.
Kemudian Ati menanyakan kembali kepada Khania, apakah harga masker tersebut bisa ditawar menjadi Rp 200 ribu.
Harga tersebut disesuaikan dengan harga PT. BMW.
Sebab dalam pengadaan masker sebelumnya, Dinkes Provinsi Banten telah membeli masker kepada PT. BMW.
Di mana harga yang ditawarkan PT. BMW saat itu sebesar Rp 200 ribu.
Lantaran saat itu Dinkes Provinsi Banten merasa kesulitan mencari masker berstandar tersebut.
Sehingga kemudian harga masker itu sama-sama disepakati dan ditetapkan sebesar Rp 220 per pcs.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Banten/Ahmad Tajudin)