PPATK Telusuri Aset Johnny G Plate yang Berasal Dari Uang Korupsi Proyek BTS Kominfo
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri dana yang mengalir dalam proyek base transceiver station (BTS) BAKTI Kominfo.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri dana yang mengalir dalam proyek base transceiver station (BTS) BAKTI Kominfo.
Dalam penelusurannya, PPATK mengaku telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung sebagai pihak penyidik perkara rasuah yang merugikan negara Rp 8 triliun ini.
"Sudah koordinasi (dengan Kejaksaan Agung)," kata Kepala Biro Humas PPATK, M Natsir Kongah, Jumat (19/5/2023).
Penelusuran dana proyek BTS ini rupanya telah dilakukan jauh-jauh hari sebelum Kejaksaan Agung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengumumkan total kerugian mencapai lebih dari Rp 8 triliun.
"Meminjam iklan sebuah motor, PPATK selalu terdepan," guyon Natsir saat ditanya sejak kapan melakukan penelusuran.
Baca juga: Usai Johnny G Plate Jadi Tersangka, Penyidik Kejaksaan Periksa Kepala Bagian Tata Usaha Kominfo
PPATK kini tengah menelusuri aset eks Menkominfo Johnny G Plate yang baru ditetapkan sebagai tersangka.
Koordinasi dengan Kejaksaan Agung pun masih terus dilakukan untuk kepentingan penelusuran aset Johnny G Plate.
"Koordinasi terus berjalan," katanya.
Baca juga: AHY Harap Penetapan Johnny G Plate jadi Tersangka Tak Ada Unsur Politisasi
Nantinya, hasil penelusuran dana proyek dan aset para tersangka, termasuk Johnny G Plate akan diberikan kepada Kejaksaan Agung untuk keperluan penyidikan.
"Hasil analisis kita sampaikan kepada penyidik," kata Natsir.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).
Dia pun tampak keluar dari gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan terborgol.
"Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi usai sang Menkominfo digiring ke mobil tahanan.