Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anies Bicara Kasus Korupsi BTS Johnny G Plate, Sebut Hukum Tegak Tak Hanya ke Lawan, tapi Juga Kawan

Bakal Calon Presiden (Bacapres) dari Partai NasDem, Anies Baswedan, menyinggung kasus korupsi BTS yang menjerat Johnny G Plate di depan relawannya.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Anies Bicara Kasus Korupsi BTS Johnny G Plate, Sebut Hukum Tegak Tak Hanya ke Lawan, tapi Juga Kawan
Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
Anies Baswedan menyalami ribuan relawannya di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Minggu (21/5/2023) | Bakal Calon Presiden (Bacapres) dari Partai NasDem, Anies Baswedan menyinggung kasus korupsi BTS yang menjerat Johnny G Plate di depan relawannya. 

"Bukan saja ke lawan tapi juga ke kawan. Hukum tegak untuk semuanya," tegasnya.

Baca juga: Surya Paloh Singgung soal Intervensi Kekuasaan di Kasus Johnny G Plate: Saya Positive Thinking

Reaksi Surya Paloh saat Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi BTS

Ketua Partai NasDem, Surya Paloh memberikan keterangan terkait penahanan Menkominfo yang juga Sekjen Partai NasDem, Johnny G Plate oleh Kejagung, di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023). Dalam keterangannya, Partai NasDem menghormati penetapan tersangka Johnny G Plate, lalu menunjuk Hermawi Taslim menjadi Plt Sekjen NasDem serta Partai NasDem akan memberikan bantuan hukum kepada Johnny G Plate yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejagung terkait dugaan kasus pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Partai NasDem, Surya Paloh memberikan keterangan terkait penahanan Menkominfo yang juga Sekjen Partai NasDem, Johnny G Plate oleh Kejagung, di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023). Dalam keterangannya, Partai NasDem menghormati penetapan tersangka Johnny G Plate, lalu menunjuk Hermawi Taslim menjadi Plt Sekjen NasDem serta Partai NasDem akan memberikan bantuan hukum kepada Johnny G Plate yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejagung terkait dugaan kasus pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo yang juga Sekjen Partai NasDem, Johnny G Plate, menjadi tersangka kasus korupsi BTS Bakti Kominfo, Rabu (17/5/2023).

Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Tak berapa lama berselang, Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, mengumpulkan para petinggi partainya di kantor DPP NasDem Jakarta.

Usai pertemuan, Surya Paloh memberikan keterangan pers.

Baca juga: Kata Surya Paloh hingga Anies Baswedan soal Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Korupsi BTS

Dia menantang Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membuktikan jika ada aliran dana kasus BTS mengalir ke NasDem.

Berita Rekomendasi

Paloh mengklaim partai yang dipimpinnya itu transparan.

Menurutnya, partainya terbuka jika penyidik dari Kejagung juga memeriksa siapa pun pihak dari partainya yang dianggap menerima aliran dana korupsi tersebut.

"Ini yang memang dikehendaki partai ini. Partai ini ingin transparansnya seutuhnya."

"Sekali lagi, saya katakan transparansi. Periksa seluruh kemungkinan. Dari ujung kiri ke ujung kanan. Dari barat timur. Atas bawah. Siapa saja yang terlibat," ujar Paloh di NasDem Tower, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Baca juga: Soal Penahanan Johnny G Plate, Surya Paloh: Sangat Ironis dan Terlalu Mahal untuk Diborgol

Tak hanya itu, Paloh juga meminta penyidik juga memeriksa seluruh institusi mana pun untuk bisa mendalami aliran dana tersebut.

Bahkan, Paloh juga menantang yang bersalah diberikan hukuman yang setimpal.

"Periksa juga seluruh unsur yang ada di institusi manapun, termasuk NasDem. NasDem se-welcome itu. Kita menyambut itu."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas