Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyidik Kejaksaan Agung Sita Mobil Mewah Milik Tersangka Korupsi BTS Johnny G Plate

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, mobil itu telah terparkir di sekitar Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jakarta

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Penyidik Kejaksaan Agung Sita Mobil Mewah Milik Tersangka Korupsi BTS Johnny G Plate
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita mobil mewah milik Johny G Plate, tersangka kasus rasuah menara base transceiver station (BTS). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita mobil mewah milik Johny G Plate, tersangka kasus rasuah menara base transceiver station (BTS).

Mobil tersebut ialah Range Rover seri Velar berwarna putih.

Diketahui mobil pabrikan Inggris itu dijual di pasaran mulai dari Rp 2 miliar.

Baca juga: PDIP Sebut Semua Partai Miliki Kader yang Potensial untuk Gantikan Johnny G Plate sebagai Menkominfo

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, mobil itu telah terparkir di sekitar Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jakarta pada Jumat (19/5/2023).

"Iya disita terkait JP," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo, Minggu (21/5/2023).

Untuk sementara, tim penyidik masih menyita satu mobil yang terkait dengan Johnny G Plate.

Berita Rekomendasi

"Baru satu mobil," katanya.

Baca juga: ICW Harap Kejaksaan Tuntut Maksimal Johnny G Plate yang Diduga Rugikan Negara Rp 8 T

Aset-aset eks Menkominfo tersebut pun terus dikejar oleh tim penyidik.

Untuk itu, tim penyidik Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Koordinasi terus berjalan," kata Kala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah pada Jumat (19/5/2023).

Nantinya, hasil penelusuran dana proyek dan aset para tersangka, termasuk Johnny G Plate akan diberikan kepada Kejaksaan Agung untuk keperluan penyidikan.

"Hasil analisis kita sampaikan kepada penyidik," kata Natsir.

Baca juga: Yakin Dugaan Korupsi Menkominfo Johnny G Plate Tidak Ada Unsur Politik, PDIP: Korupsi Ya Korupsi

Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Keenam Kasus Korupsi Tower BTS

Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka keenam kasus korupsi proyek tower BTS pada Rabu (17/5/2023).

Dalam penetapannya sebagai tersangka, Kejaksaan Agung menemukan bahwa Johnny G Plate memanfaatkan posisinya sebagai pengguna anggaran (PA) proyek BTS.

"Perannya bahwa yg bersangkutkan diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan sebagai menteri dan pengguna anggaran (PA)," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi pada Rabu (17/5/2023).

Peran itu ditemukan tim penyidik dari pemeriksaan ketiga kali Johnny G Plate sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Dari pemeriksaan tersebut, Menkominfo Johnny G Plate terbukti terlibat dalam peristiwa korupsi menara BTS.

Keterlibatan itulah yang menjadi alasan utama tim penyidik meningkatkan status Johnny G Plate dari saksi menjadi tersangka.

"Atas hasil pemeriksaan tersebut, tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," katanya.

Usai ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023) di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini.

Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Dalam perkara ini, tim penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas