Kejaksaan Agung Pastikan Kerugian Rp 8 Triliun Kasus BTS Tak Mengalir ke Partai Politik
Kejaksaan Agung memastikan tidak ada yang mengalir kepada partai politik dalam kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mengumumkan adanya kerugian negara lebih dari Rp 8 triliun dalam kasus korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS).
Dari kerugian itu, Kejaksaan Agung memastikan tidak ada yang mengalir kepada partai politik.
"Enggak ada ke partai," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Minggu (21/5/2023).
Kerugian ini sendiri diketahui berasal dari tiga komponen, yaitu: biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Akan tetapi tim penyidik masih mempelajari rincian kerugian dari masing-masing komponen.
"Ada hasil BPKP. Lagi dipelajari. Tebel bener itu," kata Febrie.
Baca juga: Kejaksaan Agung Amankan Dokumen yang Bisa Membuktikan Keterlibatan Johnny G Plate dalam Korupsi BTS
Adapun nilai proyek pembangunan BTS ini mencapai Rp 28 triliun hingga tahun 2024.
Sementara anggaran yang sudah digelontorkan dari tahun 2020 hingga 2021 mencapai Rp 10 triliun.
Sumber pendanaannya pun berasal dari beberapa komponen anggaran negara.
"Ada beberapa komponen," ujar Febrie.
Sebelumnya Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh telah mengumumkan hasil penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi BTS.
Dalam menghitung kerugian keuangan negara, Ateh mengungkapkan bahwa BPKP melakukan penelitian dan prosedur audit dengan analisis, evaluasi data dan dokumen, serta klarifikasi pada para pihak terkait.
Selain itu, BPKP juga melakukan observasi fisik bersama tim ahli Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan penyidik ke beberapa lokasi, mempelajari, serta menggunakan pendapat ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), tim ahli lingkungan dan ahli keuangan negara.
"Berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian negara 8.320.840.133.395 rupiah," ujar Ateh dalam konferensi pers bersama Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung pada Senin (15/5/2023).
Baca juga: Kasus BTS Johnny G Plate, Anies Dorong Transparansi dan Minta Semua yang Terlibat Diperiksa
Enam Tersangka Korupsi BTS Kominfo
Dalam kasus korupsi pembangunan tower BTS ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka.
Satu di antaranya merupakan eks Menkominfo, Johnny G Plate.
Kemudian ada pula Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Sementara dari pihak swasta, ada empat tersangka, yaitu: Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Dalam perkara ini, tim penyidik menemukan adanya permufakatan jahat di yang dilakukan mereka.
Oleh sebab itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.