Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Jaya Fasilitasi KPK Periksa Mario Dandy soal Kasus Rafael Alun Trisambodo

Polda Metro siap fasilitasi pemeriksaan Mario Dandy Satrio sebagai saksi atas kasus ayahnya, mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Polda Metro Jaya Fasilitasi KPK Periksa Mario Dandy soal Kasus Rafael Alun Trisambodo
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti, TribunJakarta.com/Annas Furon Hakim
Rafael Alun Trisambodo (kiri) dan Mario Dandy saat dihadirkan Polres Metro Jakarta Selatan dalam konferensi pers, Rabu (22/2/2023) (kanan). Polda Metro siap fasilitasi pemeriksaan Mario Dandy Satrio sebagai saksi atas kasus ayahnya, mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya akan memeriksa tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy Satrio sebagai saksi atas kasus ayahnya, mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut pihak KPK saat ini sudah berkoordinasi terkait pemeriksaan tersebut.

Trunoyudo menyebut pihaknya siap memfasilitasi terkait pemeriksaan tersebut lantaran Mario kini merupakan tahanan Polda Metro Jaya.

"Ya sudah dikoordinasikan ke Dit Reskrimum untuk pemeriksaan saksi (MDS) tersebut dan Polda Metro Jaya memfasilitasi kehadiran saksi tersebut pada proses penyidikan KPK," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi, Senin (22/4/2023).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mario Dandy terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo hari ini, Senin (22/5/2023).

Anak mantan pejabat Dirtjen Pajak Kemenkeu itu diperiksa di Polda Metro Jaya.

Pemeriksaan dilakukan di sana sebab Mario Dandy merupakan tersangka dan tahanan Polda Metro Jaya dalam kasus penganiayaan berencana terdahap David Ozora.

Berita Rekomendasi

"Bertempat di Polda Metro Jaya, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi Mario Dandy Satrio," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya pada Senin (22/5/2023).

Tak hanya Mario Dandy, dalam kasus TPPU Rafael Alun, tim penyidik juga memeriksa empat saksi lain pada hari yang sama.

Dalam keterangan KPK, keempatnya diatribusikan sebagai pihak swasta.

Mereka ialah: Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho, dan Jeffry Amsar.

"Pemeriksaan bertempat di gedung Merah Putih KPK," kata Ali Fikri.

Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). Rafael Alun Trisambodo yang menjadi tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 3 April hingga 22 April 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih untuk kepentingan penyidikan nantinya. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). Rafael Alun Trisambodo yang menjadi tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 3 April hingga 22 April 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih untuk kepentingan penyidikan nantinya. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN (WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

Terkait perkaranya, KPK sudah menetapkan Rafael Alun Trisambodo atas dua dugaan perbuatan pidana. 

Pertama terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan kedua dugaan TPPU.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas