Polda Metro Jaya Fasilitasi KPK Periksa Mario Dandy soal Kasus Rafael Alun Trisambodo
Polda Metro siap fasilitasi pemeriksaan Mario Dandy Satrio sebagai saksi atas kasus ayahnya, mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya akan memeriksa tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy Satrio sebagai saksi atas kasus ayahnya, mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut pihak KPK saat ini sudah berkoordinasi terkait pemeriksaan tersebut.
Trunoyudo menyebut pihaknya siap memfasilitasi terkait pemeriksaan tersebut lantaran Mario kini merupakan tahanan Polda Metro Jaya.
"Ya sudah dikoordinasikan ke Dit Reskrimum untuk pemeriksaan saksi (MDS) tersebut dan Polda Metro Jaya memfasilitasi kehadiran saksi tersebut pada proses penyidikan KPK," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi, Senin (22/4/2023).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mario Dandy terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo hari ini, Senin (22/5/2023).
Anak mantan pejabat Dirtjen Pajak Kemenkeu itu diperiksa di Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan dilakukan di sana sebab Mario Dandy merupakan tersangka dan tahanan Polda Metro Jaya dalam kasus penganiayaan berencana terdahap David Ozora.
"Bertempat di Polda Metro Jaya, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi Mario Dandy Satrio," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya pada Senin (22/5/2023).
Tak hanya Mario Dandy, dalam kasus TPPU Rafael Alun, tim penyidik juga memeriksa empat saksi lain pada hari yang sama.
Dalam keterangan KPK, keempatnya diatribusikan sebagai pihak swasta.
Mereka ialah: Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho, dan Jeffry Amsar.
"Pemeriksaan bertempat di gedung Merah Putih KPK," kata Ali Fikri.
Terkait perkaranya, KPK sudah menetapkan Rafael Alun Trisambodo atas dua dugaan perbuatan pidana.
Pertama terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan kedua dugaan TPPU.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.