Polisi Tangkap Pasangan Suami Istri Penipu Tiket Konser Coldplay Bermodus Jasa Titip
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap dua orang sindikat penipuan tiket konser grup band Coldplay.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal
372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelumnya, sebuah utas viral di media sosial Twitter yang menginformasikan adanya kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay.
Dalam unggahan akun @imyourpuduu, disebutkan jika salah satu temannya menjadi korban penipuan penjualan tiket grup band asal Inggris yang akan manggung di Indonesia pada 15 November 2023 mendatang.
Akun tersebut menyebut jika korban merugi sekitar Rp 1,2 juta akibat penipuan oleh akun media sosial @findtrove_id.
Bahkan, akun itu mengatakan jika ada korban lain yang merugi hingga Rp 50 juta akibat aksinya tersebut.
"Jadi akun @findtrove_id udah nipu temen dan banyak oranglain, dia udah bikin temen gue rugi 1,2 juta dan banyak korban yang ruginya jauh lebih besar. Sekitar 50 juta lebih yang udah oknum ini tipu," tulis akun tersebut seperti dikutip, Jumat (19/5/2023).
Awalnya, korban hendak membeli tiket konser tersebut tanpa harus bersaing dengan penonton lain yang disebut 'war tiket'.
Korban awalnya mencari tahu terlebih dahulu tentang akun tersebut.
Tidak ditemukan adanya indikasi penipuan sehingga korban percaya dengan mengirimkan sejumlah uang.
Namun, setelah uang sebesar Rp 1.150.000 dikirim, pemilik akun tersebut sudah tidak bisa dihubungi kembali.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.