Polisi Tangkap Pasangan Suami Istri Penipu Tiket Konser Coldplay Bermodus Jasa Titip
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap dua orang sindikat penipuan tiket konser grup band Coldplay.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap dua orang pelaku penipuan tiket konser grup band Coldplay.
Dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial ABF (22) dan W (24).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menyebut keduanya ditangkap di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Mereka statusnya suami-istri (pasutri)" kata Auliansyah kepada wartawan, Senin (22/5/2023).
Keduanya melakukan penipuan dengan menggunakan akun twitter @findtrove_id yang dibeli karena memiliki jumlah pengikut atau followers yang sudah banyak.
Hal itu dilakukan untuk meyakinkan para korbannya agar mau mengikuti pembelian melalui jasa titip (jastip).
"Di dalam Twitter ini juga mereka menyampaikan bahwa seolah-olah website ini telah menjual berbagai tiket konser sebelumnya dan berhasil," ucapnya.
Baca juga: Sandiaga Uno Pastikan Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay Diusut Tuntas Polisi
"Jadi komentar-komentar daripada follower ini dikatakan bagus, kemudian ini bener, ini asli, dan lain sebagainya sehingga menarik masyarakat yang melihat di Twitter ini untuk membeli tiket konser Coldplay," sambungnya.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku membuat grup WhatsApp yang berisi para korban.
Nantinya, korban diminta membayar Rp 50 ribu sebelum membayar harga tiket tersebut.
"Setelah mereka membuka atau membuka untuk menjual tiket mereka mengharuskan masyarakat atau para korban ini untuk mentransfer book slot sebesar 50 ribu per tiket," ucapnya.
Baca juga: Selamat untuk Penonton yang Berhasil War Tiket, Coldplay Janjikan Konser Spektakuler di Jakarta
"Jadi contohnya kalau seandainya saya mau beli tiket supaya menurut mereka saya ini tidak lari, saya buat diwajibkan untuk menyetor atau mentransfer uang dulu Rp 50.000," imbuhnya.
Atas perbuatanya ABF dan W kekinian ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) Juncto Pasal 45A Qyat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.