Jadi Saksi Rafael Alun, Penyidik KPK Cecar Mario Dandy Soal Mobil Jeep Rubicon
Mario Dandy, anak pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan TPPU
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mario Dandy, anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dirinya menjadi saksi atas ayahnya, Rafael Alun Trisambodo yang merupakan mantan Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah (Kanwil) di Kanwil DJP Jakarta II.
Dalam pemeriksaan, tim penyidik sempat mencecar Mario Dandy terkait kepemilikan mobil Jeep Rubicon yang kerap dipamerkannya di media sosial.
"Didalami oleh tim penyidik KPK terkait pengetahuan dari saksi ini atas dugaan kepemilikan mobil mewah yang sempat dipamerkannya di media sosial yang bersangkutan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya pada Selasa (23/5/2023).
Sementara tiga saksi lain yang diperiksa pada hari yang sama, dicecar mengenai pengkondisian pajak oleh Rafael Alun.
Ketiga saksi tersebut berasa dari pihak swasta, yaitu: Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, dan Jeffry Amsar.
"Didalami pengetahuan oleh tim penyidik KPK terkait dengan pendirian beberapa perusahaan yang terkait dengan perpajakan yang kemudian dikondisikan," kata Ali Fikri.
Sebagaimana diketahui, pemeriksaan terhadap Mario Dandy ini dilakukan oleh tim penyidik KPK di Polda Metro Jaya pada Senin (22/5/2023).
Pemeriksaan dilakukan di sana sebab Mario Dandy merupakan tersangka dan tahanan Polda Metro Jaya dalam kasus penganiayaan berencana terdahap David Ozora.
"Bertempat di Polda Metro Jaya, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi Mario Dandy Satrio," kata Ali Fikri dalam keterangannya pada Senin (22/5/2023).
Sementara saksi lainnya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
Terkait perkaranya, KPK sudah menetapkan Rafael Alun Trisambodo atas dua dugaan perbuatan pidana.
Pertama terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan kedua dugaan TPPU.
Baca juga: Ini Pengakuan Mario Dandy soal Kasus Rafael Alun Trisambodo
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.