Jadi Saksi Rafael Alun, Penyidik KPK Cecar Mario Dandy Soal Mobil Jeep Rubicon
Mario Dandy, anak pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan TPPU
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Dalam perkara gratifikasi, diduga terkait dengan jabatan Rafael Alun sebagai pegawai pajak.
Pada 2005, Rafael Alun resmi diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Kewenangannya termasuk melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Pada tahun 2011, Rafael Alun diangkat dalam jabatan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I.
Dengan jabatannya itu, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak dengan disertai pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.
Diduga, Rafael Alun menerima gratifikasi dari wajib pajak. Nilainya hingga 90 ribu dolar Amerika Serikat atau sekira Rp1.347.804.000.
Dalam penyidikannya, KPK turut menemukan safe deposit box yang diduga milik Rafael Alun. Di dalamnya, terdapat uang Rp32,2 miliar.
Kemudian dalam pengembangan kasus gratifikasi, KPK menjerat Rafael sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam perkara TPPU, Rafael diduga mengalihkan atau menyamarkan hasil tindak pidana korupsi.
Namun terkait TPPU ini belum dibeberkan lebih detail.
Termasuk nilai uang hasil korupsi yang dicuci untuk disamarkan menjadi sejumlah aset oleh Rafael Alun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.