Kejaksaan Agung Disarankan Gunakan UU TPPU untuk Sita Aset Kasus BTS 4G
Kejaksaan Agung disarankan agar menjerat para tersangka dugaan korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS) dengan UU TPPU.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM menyarankan Kejaksaan Agung agar menjerat para tersangka dugaan korupsi pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) dengan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Hal itu dapat dilakukan Kejagung agar pengembalian kerugian negara bisa optimal.
Demikian dikatakan peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, saat dihubungi, Selasa (23/5/2023).
Diketahui, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara
dalam kasus dugaan korupsi megaproyek pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI Kominfo 2020-2022 mencapai Rp8,32 triliun.
"Saya pikir, kejaksaan dapat menggunakan UU TPPU, melakukan perampasan aset secara optimal sehingga kerugian negara dapat dipulihkan secara optimal mungkin," kata Zaenur Rohman.
Zaenur pun yakin Kejagung takkan berhenti mengusut kasus tersebut pada penetapan tersangka mantan Menkominfo Johnny G Plate. Pasalnya, terdapat pihak-pihak lain yang diduga terlibat namun belum dijerat.
"Ini tidak menutup kemungkinan lintas partai pelakunya. Jadi, saya melihat memang kasus ini harus dikembangkan terus," ucapnya.
"Kemungkinan pelaku di internal Kementerian Kominfo sendiri masih sangat potensial adanya pihak-pihak lain yang bisa dijerat. Juga dari para penyedia barang dan jasanya, khususnya para subkon-subkon, subkontraktor-subkontraktor yang turut terlibat," katanya.
Kepala BPKP, M. Yusuf Ateh, sebelumnya menyampaikan, penghitungan kerugian negara dalam kasus pengadaan BTS 4G dilakukan dengan berbagai pendekatan. Misalnya, audit, verifikasi pihak terkait, dan observasi fisik ke beberapa lokasi proyek bersama tim ahli.
Baca juga: Mahfud MD Persilakan BPKP dan Penegak Hukum Kuliti Kemenkominfo demi Tuntaskan Kasus BTS 4G
"Kerugian keuangan negara terdiri dari tiga hal. Yaitu, biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun," ujarnya, beberapa waktu lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.