Pemerintah Stimulus Kegiatan Usaha di IKN Nusantara Lewat PP 12 Tahun 2023
Sejumlah fasilitas digelontorkan pemerintah untuk menstimulasi kegiatan usaha di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Kepala Otorita IKN Nusantara, Bambang Susantono dalam acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023, di Ciputra Artpreneur, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan (23/5/2023).
Dalam kesempatan itu, Ketua Umum Kadin, Arsjad Rasjid menyambut fasilitas yang diberikan pemerintah. Ia berharap PP 12 Tahun 2023 dapat membantu meminimalisir hambatan yang masuk bagi pelaku usaha tanah air.
“Dengan adanya PP 12 Tahun 2023 ini diharapkan dapat membantu menurunkan barrier to entry bagi pelaku usaha di Indonesia," kata Arsjad.
Ia menyebut, berbagai fasilitas yang dijanjikan pemerintah ini dapat memberikan peluang untuk mengeksplor peluang-peluang bisnis baru bagi pelaku usaha di Indonesia.
“Ini memudahkan pelaku usaha dalam negeri bersaing secara langsung pada taraf persaingan global, terutama dalam aspek sustainability," pungkasnya.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.