Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Stimulus Kegiatan Usaha di IKN Nusantara Lewat PP 12 Tahun 2023

Sejumlah fasilitas digelontorkan pemerintah untuk menstimulasi kegiatan usaha di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pemerintah Stimulus Kegiatan Usaha di IKN Nusantara Lewat PP 12 Tahun 2023
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Kepala Otorita IKN Nusantara, Bambang Susantono dalam acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023, di Ciputra Artpreneur, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan (23/5/2023). 

Dalam kesempatan itu, Ketua Umum Kadin, Arsjad Rasjid menyambut fasilitas yang diberikan pemerintah. Ia berharap PP 12 Tahun 2023 dapat membantu meminimalisir hambatan yang masuk bagi pelaku usaha tanah air.

“Dengan adanya PP 12 Tahun 2023 ini diharapkan dapat membantu menurunkan barrier to entry bagi pelaku usaha di Indonesia," kata Arsjad.

Ia menyebut, berbagai fasilitas yang dijanjikan pemerintah ini dapat memberikan peluang untuk mengeksplor peluang-peluang bisnis baru bagi pelaku usaha di Indonesia.

“Ini memudahkan pelaku usaha dalam negeri bersaing secara langsung pada taraf persaingan global, terutama dalam aspek sustainability," pungkasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas