Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekretaris Pribadi Johnny G Plate Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Korupsi BTS

Kejaksaan Agung memeriksa Sekretaris Pribadi (Sekpri) eks Menkominfo, Johnny G Plate yang bernama Happy Endah Palupy, Selasa (23/5/2023).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sekretaris Pribadi Johnny G Plate Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Korupsi BTS
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung hari ini memeriksa Sekretaris Pribadi (Sekpri) eks Menkominfo, Johnny G Plate yang bernama Happy Endah Palupy. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa Sekretaris Pribadi (Sekpri) eks Menkominfo, Johnny G Plate yang bernama Happy Endah Palupy, Selasa (23/5/2023).

Pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami kasus korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo.

Dalam rilis pemeriksaan Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung, Happy Endah Palupy tercatat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Kominfo.

Namun, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memastikan bahwa Happy Endah Palupy diperiksa sebagai sekretaris pribadi Johnny G Plate.

"Diperiksa sebagai sekpri," ujar Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah kepada Tribunnews.com, Selasa (23/5/2023).

Tak hanya Happy Endah Palupy, pada hari yang sama, tim penyidik juga memeriksa lima saksi lain.

Baca juga: Soal Dugaan Aliran Dana Korupsi Johnny G Plate ke 3 Parpol, Mahfud MD Akui Sudah Lapor Presiden

Berita Rekomendasi

Satu di antaranya ialah tenaga ahli di Kominfo.

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa WNW selaku Tenaga Ahli di Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keteranganya pada Selasa (23/5/2023).

Kemudian ada pula pejabat BAKTI Kominfo, yaitu LH selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Baca juga: Kasus Hukum Bertumpu pada Alat Bukti, Penetapan Tersangka Johnny G Plate Dinilai Bukan Politisasi

Sementara dari pihak swasta, tim penyidik memeriksa AD sebagai Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta dan GGS sebagai Direktur PT Kharisma Nur Ramadhan.

Di antara saksi-saksi tersebut, beberapa sudah pernah menjalani pemeriksaan sebelumnya, termasuk sekpri Johnny G Plate, Happy Endah Palupy.

Happy Endah pernah diperiksa pada Selasa (24/1/2023), Kamis (4/5/2023), dan Jumat (19/5/2023).

Nama Happy Endah Palupy pernah muncul dalam BAP Dirut BAKTI, Anang Achmad Latif yang telah menjadi tersangka dalam kasus ini.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas