Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Bukhori Yusuf, Anggota DPR dari PKS yang Pernah Menolak RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Dalam kasus ini, DPP PKS memastikan tidak menoleransi pelanggaran disiplin partai, baik berupa dugaan pelanggaran etika maupun hukum.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sosok Bukhori Yusuf, Anggota DPR dari PKS yang Pernah Menolak RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
DPR RI
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bukhori Yusuf. 

Sejumlah Rancangan Undang-undang atau RUU tak luput dari perhatiannya seperti i RUU HIP dan RUU Omnibus Law Cipta Kerja (yang kini telah disahkan menjadi UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja).

Dikutip dari situs DPR RI, Bukhori diutus PKS sebagai Anggota Badan Legislasi (Baleg)  yang  menolak Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai usul inisiatif DPR.

Dirinya menilai RUU tersebut masih mengusung paradigma sexual consent (persetujuan seksual).

Meskipun akhirnya RUU TPKS ini disahkan pada 2022 lalu namun Fraksi PKS di DPR tetap menolak UU ini.

Fraksi PKS berpandangan pembentukan undang-undang yang mengatur tentang tindak pidana kesusilaan, termasuk di dalamnya kekerasan seksual, perzinaan, dan penyimpangan seksual harus memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016.

Sosok Bukhori Yusuf

Bukhori Yusuf selama ini dikenal sebagai pendakwah, ulama, akademisi dan tentu saja politisi PKS.

Berita Rekomendasi

Dia merupakan salah satu politisi senior di PKS.

Lahir 5 Maret 1965 lalu,  Bukhori Yusuf duduk sebagai Anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi masalah perekonomian di sektor industri minyak dan gas.

Diketahui juga merupakan anggota Badan Legislasi dari Fraksi PKS periode 2019-2024.

Bukhori terpilih jadi Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Tengah.

Dia sudah dua periode terpilih jadi anggota DPR.

Bukhori juga pernah menjabat sebagai Anggota DPR RI di Komisi III periode 2009-2014.

Namun saat itu ia maju mewakili dapil Sumatera Selatan II.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas