Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan KPK Tak Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan: Tersangka Kooperatif

KPK tak menahan Hasbi Hasan karena dianggap belum memenuhi tiga kondisi.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Alasan KPK Tak Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan: Tersangka Kooperatif
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/5/2023). Hasbi Hasan yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan tidak ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meski berstatus sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara.

KPK tak menahan Hasbi Hasan karena dianggap belum memenuhi tiga kondisi.

Menurut Wakil Ketua KPK, terdapat tiga kondisi yang menyebabkan seorang tersangka, termasuk Hasbi Hasan ditahan, yaitu: takut tersangka melarikan diri, takut menghilangkan alat bukti, dan dikhawatirkan bakal mengulangi perbuatannya kembali.

"Jika terhadap tersangka tidak ada kekhawatiran tiga hal tersebut, penyidik tidak memerlukan penahanan," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada wartawan pada Rabu (24/5/2023).

Selama proses penyidikan hingga menjadi tersangka, Hasbi Hasan dianggap tidak menunjukkan gelagat hendak melarikan diri.

Dia pun kerap hadir dalam pemeriksaan ketika dipanggil oleh KPK.

Berita Rekomendasi

"Sepanjang masih tidak ada alasan tersebut yang ditunjukkan, yang bersangkutan hadir memenuhi, arti nya masih tidak ada kekhawatiran melarikan diri," ujar Ghufron.

Namun dia memberi isyarat bahwa Hasbi Hasan akan ditahan menjelang perkara disidangkan.

"Atau ketika sudah akan sidang agar memudahkan pemeriksaan, baru kita tahan," katanya.

Sebagai informasi, Sekretaris MA, Hasbi Hasan kembali memenuhi panggilan KPK untuk pemerimsaan terkait kasus suap penanganan perkara pada Rabu (24/5/2023).

Baca juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Bantah Terima Suap Mobil McLaren

Usai diperiksa sekira tujuh jam sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan Hasbi Hasan.

Tak banyak bicara, Hasbi Hasan hanya menyampaikan bahwa dirinya mengikuti proses hukum yang berjalan.

"Saya sebagai warga negara, saya akan taati proses hukum," ujarnya di depan Gedung Merah Putih KPK, Rabu (24/5/2023).

Sayangnya dia enggan membeberkan pemeriksaan yang telah dijalaninya.

Dia hanya meminta awak media untuk menanyakan hasil pemeriksaan lebih lanjut kepada penyidik.

"Terkait dengan pertanyaan penyidik ya silakan saja," katanya.

Tak hanya Hasbi Hasan, pada hari yang sama KPK juga memeriksa Komisaris PT Wijaya Karya (WIKA) Beton, Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka.

Sama seperti Hasbi Hasan, Dadan Tri Yudianto juga tampak keluar Gedung Merah Putih tanpa mengenakan rompi tahanan.

Tak ada pernyataan darinya selain meminta awak media menanyakan hasil pemeriksaan kepada tim penyidik.

"Tanyakan sama penyidik ya," kata Dadan.

Awal Mula Kemunculan Nama Hasbi Hasan dalam Kasus Suap Hingga Jadi Tersangka

Peran Hasbi Hasan pertama kali terungkap dalam dakwaan kasus suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Namanya muncul dalam surat dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

"Terdakwa I (Yosep) dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung dengan Hasbi Hasan (Sekretaris MA) membicarakan terkait pengurusan perkara Nomor 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Ganti Suparman," kata jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (18/1/2023).

KPK sendiri telah memeriksa Hasbi Hasan pada 9 Maret 2023.

Kala itu, Hasbi dicecar soal dugaan aliran uang dalam pengurusan perkara Heriyanto Tanaka, melalui perantaraan Yosep Parera.

Dia juga telah diperiksa tim penyidik pada 28 Oktober 2022, untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.

Kemudian pada 12 Desember 2022 dia diperiksa untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Lalu pada Mei 2023, Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka bersama Dadan Tri Yudianto.

Keduanya dijadikan tersangka berdasarkan tindak lanjut adanya alat bukti yang diperoleh tim penyidik dari keterangan para tersangka sebelumnya dan para saksi dalam perkara tangkap tangan suap pengurusan perkara di MA.

"Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (10/5/2023).

Hasbi Hasan pun telah masuk dalam daftar cegah yang diajukan KPK.

"Benar, KPK cegah 1 orang pejabat MA untuk tidak melintasi batas wilayah NKRI maupun melaksanakan perjalanan keluar negeri," ujar Ali Fikri.

Dirinya dicegah bepergian ke luar negeri sejak 9 Mei 2023 hingga 9 November 2023.

Pencegahan 6 bulan pertama ini dapat kembali diperpanjang sesuai dengan progres kegiatan penyidikan.

"Cegah ini juga didasari karena kebutuhan penyidikan sekaligus agar pihak dimaksud dapat kooperatif hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," ujarnya.

Awal Mula Kemunculan Nama Hasbi Hasan dalam Kasus Suap Hingga Jadi Tersangka

Peran Hasbi Hasan pertama kali terungkap dalam dakwaan kasus suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Namanya muncul dalam surat dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

"Terdakwa I (Yosep) dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung dengan Hasbi Hasan (Sekretaris MA) membicarakan terkait pengurusan perkara Nomor 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Ganti Suparman," kata jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (18/1/2023).

KPK sendiri telah memeriksa Hasbi Hasan pada 9 Maret 2023.

Kala itu, Hasbi dicecar soal dugaan aliran uang dalam pengurusan perkara Heriyanto Tanaka, melalui perantaraan Yosep Parera.

Dia juga telah diperiksa tim penyidik pada 28 Oktober 2022, untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.

Kemudian pada 12 Desember 2022 dia diperiksa untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Lalu pada Mei 2023, Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka bersama Dadan Tri Yudianto.

Keduanya dijadikan tersangka berdasarkan tindak lanjut adanya alat bukti yang diperoleh tim penyidik dari keterangan para tersangka sebelumnya dan para saksi dalam perkara tangkap tangan suap pengurusan perkara di MA.

"Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (10/5/2023).

Hasbi Hasan pun telah masuk dalam daftar cegah yang diajukan KPK.

"Benar, KPK cegah 1 orang pejabat MA untuk tidak melintasi batas wilayah NKRI maupun melaksanakan perjalanan keluar negeri," ujar Ali Fikri.

Dirinya dicegah bepergian ke luar negeri sejak 9 Mei 2023 hingga 9 November 2023.

Pencegahan 6 bulan pertama ini dapat kembali diperpanjang sesuai dengan progres kegiatan penyidikan.

"Cegah ini juga didasari karena kebutuhan penyidikan sekaligus agar pihak dimaksud dapat kooperatif hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas