Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Kasus Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Dinyatakan Lengkap

berkas penyidikan kasus penganiyaan pada David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas telah lengkap alias P21.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Berkas Kasus Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Dinyatakan Lengkap
Tangkap layar akun YouTube KompasTV
Wakil Kajati DKI Jakarta Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol menyatakan berkas kasus penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy sudah lengkap. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol menyatakan, berkas penyidikan kasus penganiyaan pada David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas telah lengkap alias P21.

Ia pun membantah, tidak ada bolak balik perkara dalam penanganan perkara ini.

"Pada hari ini pengadilan DKI sudah menerbitkan P21 atas 2 tersangka," kata dia Rabu (24/05/2023) dikutip dari Kompas TV.

Adapun pasal yang disangkakan, untuk tersangka Mario Dandy Satriyo, kesatu, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider pasal 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 Undang-undang 35 tahun 2014.

Adapun jumlah saksi yang ada di dalam berkas untuk Mario adalah 17 orang sedangkan untuk Shane 16 orang.

Serta jumlah ahli sebanyak 5 orang untuk Mario dan sama untuk Shane juga 5 orang 

BERITA TERKAIT

"Bahwa barang bukti di dalam berkas perkara ada sebanyak 21 item barang bukti," kata Agus.

Baca juga: Kasus Mario Dandy Tak Kunjung Disidang, Keluarga David Ozora: Diangkat Saja Jadi Duta Free Kick

Diketahui, Pasal 355 berbunyi: (1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancamdengan pidana penjara paling lams lima belas tahun. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas