Bos Maspion Group Alim Markus Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Gratifikasi Bupati Sidoarjo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Indal Aluminium Industry Alim Markus pada Rabu (24/5/2023).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Indal Aluminium Industry Alim Markus pada Rabu (24/5/2023).
Sebagai informasi, PT Indal Alumunium Industry merupakan satu dari beberapa anak usaha Maspion Group.
Alim Markus pun memenuhi panggilan tersebut.
Dia hadir sebagai saksi dalam perkara gratifikasi yang mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah.
"Alim Markus konfirmasi untuk hadir pada Rabu (24/5/2023) di gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.
Baca juga: KPK Tetapkan Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Tersangka Penerimaan Gratifikasi Rp 15 Miliar
Alim Markus hadir mengenakan kemeja batik hijau dan celana hitam.
Dirinya terlihat tidak didampingi siapapun selain petugas KPK yang mengantarnya hingga lobi Gedung Merah Putih.
Tak ada sepatah katapun yang terucap dari pria 71 tahun itu.
Dia hanya melemparkan senyum kepada awak media yang sudah memberondongnya dengan berbagai pertanyaan.
Sebagai informasi, Alim Markus merupakan saksi swasta kedua yang diperiksa pada pekan ini terkait perkara gratifikasi Saiful Ilah.
Sebelummya pada Senin (22/5/2023), KPK telah memanggil Bos Kapal Api Seodomo Margoonoto untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Dari pemeriksaan itu, tim penyidik menggali keterangan Seodomo mengenai dugaan aliran uang yang diterima Saiful Ilah.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diterima tersangka SI dari beberapa pihak dalam bentuk mata uang asing," kata Ali Fikri.