Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bos Maspion Group Alim Markus Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Gratifikasi Bupati Sidoarjo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Indal Aluminium Industry Alim Markus pada Rabu (24/5/2023).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bos Maspion Group Alim Markus Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Gratifikasi Bupati Sidoarjo
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Bos Maspion Group Alim Markus (belakang) menghadiri pemeriksaan penyidik KPK, Rabu (24/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Indal Aluminium Industry Alim Markus pada Rabu (24/5/2023).

Sebagai informasi, PT Indal Alumunium Industry merupakan satu dari beberapa anak usaha Maspion Group.

Alim Markus pun memenuhi panggilan tersebut.

Dia hadir sebagai saksi dalam perkara gratifikasi yang mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah.

"Alim Markus konfirmasi untuk hadir pada Rabu (24/5/2023) di gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Baca juga: KPK Tetapkan Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Tersangka Penerimaan Gratifikasi Rp 15 Miliar

Alim Markus hadir mengenakan kemeja batik hijau dan celana hitam.

Berita Rekomendasi

Dirinya terlihat tidak didampingi siapapun selain petugas KPK yang mengantarnya hingga lobi Gedung Merah Putih.

Tak ada sepatah katapun yang terucap dari pria 71 tahun itu.

Dia hanya melemparkan senyum kepada awak media yang sudah memberondongnya dengan berbagai pertanyaan.

Sebagai informasi, Alim Markus merupakan saksi swasta kedua yang diperiksa pada pekan ini terkait perkara gratifikasi Saiful Ilah.

Sebelummya pada Senin (22/5/2023), KPK telah memanggil Bos Kapal Api Seodomo Margoonoto untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Dari pemeriksaan itu, tim penyidik menggali keterangan Seodomo mengenai dugaan aliran uang yang diterima Saiful Ilah.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diterima tersangka SI dari beberapa pihak dalam bentuk mata uang asing," kata Ali Fikri.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas