Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bos Maspion Group Alim Markus Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Gratifikasi Bupati Sidoarjo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Indal Aluminium Industry Alim Markus pada Rabu (24/5/2023).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bos Maspion Group Alim Markus Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Gratifikasi Bupati Sidoarjo
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Bos Maspion Group Alim Markus (belakang) menghadiri pemeriksaan penyidik KPK, Rabu (24/5/2023). 

Konstruksi Perkara Gratifikasi Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

Saiful Ilah dengan jabatannya selaku Bupati Sidoarjo, Jawa Timur dengan periode masa tugas 2010-2015 dan berlanjut di periode 2016-2021.

Selama masa jabatannya tersebut, Saiful Ilah diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran hingga fee atas penandatangan sidang peralihan tanah gogol
gilir.

"Pihak-pihak yang memberikan gratifikasi antara lain adalah pihak swasta termasuk ASN
dilingkungan Pemkab Sidoarjo dan direksi BUMD," ungkap Alex.

Terkait teknis penyerahannya, ungkap KPK, dilakukan secara langsung dalam bentuk uang tunai diberikan dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing yaitu dolar Amerika Serikat dan beberapa pecahan mata uang asing lainnya.

Untuk bentuk barang yang diterima Saiful Ilah antara lain berupa logam mulia seberat 50 gram, berbagai jam tangan mewah dengan merek internasional, berbagai macam tas mewah dengan merek internasional, dan berbagai handphone mewah dengan merek terkenal.

"Saat ini besaran gratifikasi yang diterima sejumlah sekitar Rp15 miliar dan tim penyidik masih akan terus mendalami penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data LHA PPATK dan Accounting Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK," kata Alex.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya, Saiful Ilah disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas