Dipanggil Sebagai Tersangka, Komisaris WIKA Beton Siap Ditahan KPK
Keduanya dijadikan tersangka berdasarkan tindak lanjut adanya alat bukti yang diperoleh tim penyidik dari keterangan para tersangka sebelumnya
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hendra Gunawan
Hanya saja belum dijelaskan lebih lanjut apakah keduanya akan ditahan oleh KPK atau tidak.
Baca juga: Mensos Risma Akui Rasakan Keanehan dalam Kasus Korupsi Bansos
"Sesuai dengan konfirmasi yang disampaikan para tersangka pada tim penyidik, benar para tersangka akan hadir digedung Merah Putih KPK," ujar Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.
Awal Mula Kemunculan Nama Hasbi Hasan dalam Kasus Suap Hingga Jadi Tersangka
Peran Hasbi Hasan pertama kali terungkap dalam dakwaan kasus suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Namanya muncul dalam surat dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.
"Terdakwa I (Yosep) dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung dengan Hasbi Hasan (Sekretaris MA) membicarakan terkait pengurusan perkara Nomor 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Ganti Suparman," kata jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (18/1/2023).
KPK sendiri telah memeriksa Hasbi Hasan pada 9 Maret 2023.
Baca juga: Sekretaris Pribadi Johnny G Plate Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Korupsi BTS
Kala itu, Hasbi dicecar soal dugaan aliran uang dalam pengurusan perkara Heriyanto Tanaka, melalui perantaraan Yosep Parera.
Dia juga telah diperiksa tim penyidik pada 28 Oktober 2022, untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.
Kemudian pada 12 Desember 2022 dia diperiksa untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Lalu pada Mei 2023, Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka bersama Dadan Tri Yudianto.
Keduanya dijadikan tersangka berdasarkan tindak lanjut adanya alat bukti yang diperoleh tim penyidik dari keterangan para tersangka sebelumnya dan para saksi dalam perkara tangkap tangan suap pengurusan perkara di MA.
"Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (10/5/2023).
Hasbi Hasan pun telah masuk dalam daftar cegah yang diajukan KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.