Kejagung Tetapkan Windy Purnama jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Menara BTS 4G, Ini Perannya
Peran Windi Purnama dalam perkara ini yaitu sebagai orang yang menghubungkan pihak-pihak lain yang terlibat dalam proyek ini.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Suci BangunDS
![Kejagung Tetapkan Windy Purnama jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Menara BTS 4G, Ini Perannya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ketut-sumedana-soal-plate.jpg)
"Bukan orang kepercayaan IH tetapi teman yang sama-sama berada dalam pusara persoalan BTS karena awalnya perintah seseorang yang berkuasa," kata Handika Honggowongso, penasihat hukum Irwan Hermawan, Rabu (24/5/2023).
![Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dengan mengenakan rompi tahanan warna pink dan tangan diborgol berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/menkominfo-johnny-g-plate-jadi-tersangka-dan-ditahan-kejagung_20230517_153427.jpg)
Baca juga: Gerindra Bantah Isu Terima Aliran Dana Korupsi BTS 4G Kominfo
Windy Purnama pun disebut Handika seolah sebagai kunci dari terbongkarnya kasus BTS ini secara terang-benderang.
Karena itulah Windy disarankan untuk meminta perlindungan dari pihak-pihak yang berwenang, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Saran saya supaya Windy Purnama diberi perlindungan yang maksimal baik diri ataupun keluarganya. Kalau perlu libatkan LPSK sebab setelah di-BAP pasti nyawanya dalam bahaya yang besar,” ujar Handika.
Tim penyidik menjerat Windy Purnama dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam TPPU dari perkara pokok korupsi pembangunan BTS, tim penyidik sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka.
Baca juga: Audi Marissa Deg-degan Jelang Konser Suga BTS di ICE BSD Tangerang
Mereka ialah Menkominfo, Johnny G Plate; Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Para tersangka dalam perkara pokok dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ashri Fadilla)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.