Korban Penipuan Jastip Tiket Konser Coldplay Bertambah, Kerugian Capai Rp 183 Juta
Korban penipuan jastip tiket konser Coldplay di Indonesia berharap uang mereka bisa kembali.
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Para korban penipuan melalui jasa titip (jastip) tiket konser grup band Coldplay di Indonesia berharap uang mereka dapat kembali.
Korban pun juga meminta kepada pihak promotor agar memiliki rasa empati dan memberikan opsi untuk memberikan tiket gratis.
"Yang terpenting adalah korban menginginkan uangnya dapat dikembalikan."
"Juga berharap pihak promotor itu memiliki rasa empati, bertanggung jawab paling tidak dapat memberi tiket gratis bagi para korban yang sekarang terakomodir dalam lawfirm kita," kata pengacara korban, Zainul Arifin di Bareskrim Polri.
Diketahui, korban dari penipuan tiket konser grup band Coldplay di Indonesia kini menjadi 60 orang.
Kuasa hukum korban, Zainul Arifin mengatakan bahwa sebelumnya korban berawal dari 14 orang dan kini bertambah menjadi 60 orang yang diketahui melapor ke Bareskrim Polri.
Baca juga: Sandiaga Uno: Penipuan Tiket Konser Coldplay Rusak Bisnis Industri Seni Indonesia
Sementara untuk total kerugian dari para korban mencapai Rp 183 juta.
"Saat ini yang melakukan ataupun yang memberi advokasi kepada kami yang awalnya hanya 14 orang kemudian bertambah menjadi 60 orang dengan nilai kerugian yang awalnya Rp32 juta sekarang menjadi Rp183 juta," ungkap Zainul Arifin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023).
Zainal pun menuturkan mengenai kerugian dari para korban berbeda-beda.
Kuasa hukum korban itu menyebut ada satu korban yang mengalami kerugian hingga Rp 32 juta.
"Ada Rp 32 juta yang paling besar atas nama satu orang, tapi lima tiket," tuturnya.
Terkait banyaknya laporan mengenai penipuan, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan akan memanggil vendor untuk dimintai keterangan soal penjualan tiket online.
"Akan melakukan klarifikasi ke vendor terkait penjualan online yang berpotensi menimbulkan korban," kata Ahmad Ramadhan, Selasa (23/5/2023).
Ahmad Ramadhan pun mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat hendak ingin membeli tiket konser secara online.
"Pihak penyelenggara melalui akun resmi di media sosial menyatakan bahwa tiket presale dan public sale telah habis."
"Agar masyarakat berhati-hati dalam menerima informasi terhadap pihak yang dapat membantu untuk mendapatkan tiket," ujarnya.
Polisi Tangkap Pasutri Penipu Jastip Tiket Konser Coldplay
Pelaku penipuan tiket konser Coldplay telah diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial ABF (22) dan W (24).
Baca juga: Sempat Bangga Follower Bertambah setelah jadi Calo Tiket Coldplay, Lycie Joanna Tutup Komentar IG
Auliansyah Lubis selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes menyebut keduanya ditangkap di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Mereka statusnya suami-istri (pasutri)," kata Auliansyah kepada wartawan, Senin (22/5/2023).
Diketahui, pelaku tersebut melakukan penipuan dengan menggunakan akun Twitter @findtrove_id yang telah memiliki followers yang banyak.
Hal tersebut untuk meyakinkan para korban agar percaya dan membeli tiket melalui jasa titip.
"Di dalam Twitter ini juga mereka menyampaikan bahwa seolah-olah website ini telah menjual berbagai tiket konser sebelumnya dan berhasil," ujarnya.
"Jadi komentar-komentar daripada follower ini dikatakan bagus, kemudian ini bener, ini asli, dan lain sebagainya sehingga menarik masyarakat yang melihat di Twitter ini untuk membeli tiket konser Coldplay," imbuhnya.
Sedangkan untuk melancarkan aksinya, pelaku membuat grup WhatsApp yang berisikan para korban pembeli tiket.
Kemudian, para korban pun dimintai Rp 50 ribu sebelum membayar harga tiket Coldplay tersebut.
"Setelah mereka membuka atau membuka untuk menjual tiket mereka mengharuskan masyarakat atau para korban ini untuk mentransfer book slot sebesar 50 ribu per tiket," terangnya.
"Jadi contohnya kalau seandainya saya mau beli tiket supaya menurut mereka saya ini tidak lari, saya buat diwajibkan untuk menyetor atau mentransfer uang dulu Rp 50.000," tambahnya.
Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) Juncto Pasal 45A Qyat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(Tribunnews.com/Ifan/Abdi Ryanda Shakti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.