Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Kasus Korupsi Bansos Beras, Mensos Tri Rismaharini Akui Ada Keanehan

Kementerian Sosial (Kemensos) Tri Rismaharini akui ada keanehan dalam kasus korupsi bansos beras.

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Soal Kasus Korupsi Bansos Beras, Mensos Tri Rismaharini Akui Ada Keanehan
Kolase Tribunnews
Kementerian Sosial (Kemensos) Tri Rismaharini akui ada keanehan dalam kasus korupsi bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) periode 2020-2021. 

Risma pun menyebut ada beberapa pejabat yang dinon-jobkan untuk membantu pengungkapan kasus tersebut.

Namun perlu diketahui, beberapa pejabat yang dinon-jobkan tersebut belum bisa dipastikan apakah terlibat korupsi bansos atau tidak.

Karena itu, Risma mengatakan perlu dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui keterlibatan pejabat yang dinon-jobkan.

"Tadi yang saya katakan, saya memang ada yang saya nonjobkan, tapi itu harus diperiksa dulu."

"Saya kalau lakukan itu karena saya bisa digugat. Jadi mereka berhak gugat saya kalau itu nggak betul," ujar Risma.

Pemindahan tugas itu dilakukan agar para pejabat yang terlibat tidak menempati posisi strategis dan bisa dilakukan untuk pemeriksaan.

"Agar dia tidak megang keuangan yang berat. Saya pindah, karena kan kalau ada salah harus kita periksa," jelas Risma.

Berita Rekomendasi

"Waktu kita habis, karena kita butuh inspektur untuk mengawal program saya. Karena saya tidak ingin saat saya jadi menteri kemudian ada masalah. Jadi saya minta konsentrasi inspektur itu mengawal saya," imbuhnya.

KPK Tetapkan 6 Orang Tersangka

Terkait kasus dugaan korupsi dalam penyaluran bansor beras, KPK telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka.

Yang menjadi tersangka yakni M Kuncoro Wibowo selaku Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic.

Diketahui, Kuncoro Wibowo telah mengundurkan diri sebagai Dirut PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).

Sedangkan tersangka lainnya yaitu Ivo Wongkaren, Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP); Budi Susanto, Direktur Komersial PT BGR; April Churniawan, VP Operation PT BGR; Roni Ramdani, Ketua Tim Penasihat PT PTP; dan Richard Cahyanto, GM PT PTP.

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, para tersangka itu dicegah selama enam bulan, terhitung sejak 10 Februari 2023 sampai dengan 10 Agustus 2023.

(Tribunnews.com/Ifan/Fahdi Fahlevi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas