240 WNI Korban TPPO di Filipina akan Dipulangkan Bertahap Mulai Hari Ini
Sebanyak 240 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Filipina akan dipulangkan.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Endra Kurniawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 240 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Filipina akan dipulangkan secara bertahap mulai Kamis (25/5/2023).
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pemulangan tersebut dilakukan berdasarkan penerbitan izin yang dilakukan oleh Bureau of Immigration Philipine.
"Bureau of Immigration Philipine atau BI Filipina telah mengizinkan 240 korban WNI untuk kembali pulang ke tanah air," kata Ramadhan dalam konferensi pers, Kamis (25/5/2023).
Saat ini, kata Ramadhan, penyidik Bareskrim Polri tengah berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Filipina soal pemulangan korban.
"Pelaksanaan Repatriasi akan dilakukan secara bergelombang sesuai jadwal dan akan dimulai pada hari Kamis 25 Mei 2023," tuturnya.
Baca juga: Kementerian Dalam Negeri Dorong Pemerintah Daerah Serius Tangani TPPO
Sementara itu, lanjut Ramadhan, terhadap WNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku scamming, Ramadhan mengatakan keduanya akan diproses secara hukum di Filipina.
"Jadi dari 242 WNI, 240 WNI diizinkan kembali ke Indonesia dan 2 WNI yang menjadi tersangka tetap di Filipina," pungkasnya.
Untuk informasi, Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengungkap kasus penipuan dan scamming terbesar yang terjadi di Filipina.
Dalam hal ini, terdapat 1.000 orang yang 155 orang di antaranya warga negara Indonesia (WNI) turut menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kadiv Hubinter Irjen Krishna Murti menjelaskan, pengungkapan tersebut dilakukan atas hasil kerja sama dengan pihak Kepolisian Filipina.
"Atpol (Atase Polri) Manila mendampingi PNP (Kepolisian Nasional Filipina) telah melaksanakan rescue terhadap 1.000 lebih warga negara asing di Filipina, termasuk 155 WNI korban traffiking in person," kata Krishna dalam keterangan tertulis, Senin (8/5/2023).
Baca juga: WNI Korban TPPO Myanmar Dibekali Surat Tugas Palsu untuk Kelabui Petugas Imigrasi
Krishna mengatakan proses evakuasi para korban telah dilakukan pada Kamis (5/5/2023) lalu di Clark Sun Valley Hub Corporation, Jose Abad Santos Avenue, Clark Freeport, Mabalacat, Pampanga.
Dalam proses evakuasi tersebut, lanjut Khrisna, terdapat sebanyak 200 personel Kepolisian Nasional Filipina yang dilibatkan.
"Atase Polri KBP Retno bekerja sama dengan Kepolisian Philipina membongkar jaringan scamming internasional di sana," ungkapnya.
Selain korban, Krishna mengatakan pihaknya juga berhasil menangkap para pelaku.
"Pelaku dari warga negara China, Philipina dan beberapa negara lain termasuk Indonesia. Ini kasus terbesar diungkap di Philipina," ucapnya.
Lebih lanjut, Krishna menambahkan, Polri saat ini tengah berkoordinasi terkait proses pengungkapan dengan kepolisian Filipina.
"Kami juga sedang mengkomunikasikan dengan Bareskrim Direktorat Pidana Umum untuk mengirimkan tim penyidik ke Manila dalam waktu dekat," tukasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.