Anggota DPR Dorong Revisi UU Perlindungan Konsumen, Buntut Penipuan Tiket Konser Coldplay
Maraknya penipuan tiket konser Coldpay, anggota DPR RI Intan Fauzi meminta agar perlindungan konsumen perlu diatur kembali dalam undang-undang.
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Arif Fajar Nasucha
2 Promotor Konser Coldplay Diperiksa Polisi
Buntut maraknya penipuan penjualan tiket, kepolisian memeriksa promotor penyelengara konser Coldplay di Indonesia.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan ada dua orang saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut.
"Promotor yang diperiksa atau yang diambil keterangannya ada dua atas nama TH dan HS. Ini dari PK Entertainment," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).
Pemeriksaan tersebut untuk dimintai klarifikasi mengenai perizinan serta mekanisme penjualan tiket dan pengawasan.
"Pemeriksaan atau klarifikasi terkait dengan perizinan, kemudian mekanisme penjualan tiket dan pengawasan," ujarnya.
Ia pun menyebut pemeriksaan tersebut masih belum selesai.
Pihaknya akan kembali memanggil saksi untuk diperiksa pada pekan depan.
Diberitakan sebelumnya, ada sekitar 60 orang melaporkan terkait kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay via jasa titip (jastip) dengan total kerugian hingga Rp183 juta
Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri yang teregister dengan nomor LP/B/106/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 19 Mei 2023 atas nama pelapor, Muhammad Zainul Arifin yang juga merupakan kuasa hukum para korban.
(Tribunnews.com/Ifan/Chaerul Umam/Abdi Ryanda Shakti)