Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IPW Sebut Kasat Reskrim Polres Depok Perlu Belajar dan Pahami Filosofi UU KDRT

IPW menyebut Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno tak paham filosofi dibentuknya Undang-Undang Penghapusan KDRT.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in IPW Sebut Kasat Reskrim Polres Depok Perlu Belajar dan Pahami Filosofi UU KDRT
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebut Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno tak paham filosofi dibentuknya Undang-Undang tentang penghapusan Kekerasan Dalam rumah Tangga (PKDRT). 

Dengan sejumlah foto luka-luka yang dialami, PB disebut ditetapkan sebagai tersangka hingga ditahan atas laporan suaminya berinisial B dan tidak mau diajak berdamai.

Terkait itu, Polres Metro Depok akhirnya buka suara mengenai penetapan tersangka dan penahanan terhadap PB.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Balqis karena dinilai tak kooperatif saat menjalani penyidikan.

"Istri ini memang dari awal tidak kooperatif, dari mulai pemeriksaan tahapan penyelidikan sebagai saksi kemudian naik ke penyidikan juga tidak kooperatif," sebut Yogen kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).

Adapun duduk perkara kasus tersebut dijelaskan Yogen, hal itu bermula pada 26 Februari 2023 lalu yang dimana terjadi cekcok antara keduanya.

Pada saat cekcok tersebut diduga suami tersinggung ucapan Balqis sehingga menumpahkan bubuk cabai ke mata sang istri.

"Dan terjadi pergumulan, istri terus terdorong kemudian meremas dengan keras alat vital suami, untuk melepaskan remasan itu suami mukul istri," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Alhasil setelah kejadian itu keduanya saling lapor ke Polres Metro Depok.

Yang dimana dikatakan Yogen, Balqis terlebih dahulu melaporkan dugaan KDRT itu ke polisi baru berselang kemudian suami yang gantian melapor.

"Dua-duanya kami tetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.

Namun hanya sang istri yang dilakukan penahanan karena sang suami harus mendapatkan perawatan medis akibat luka yang dialami.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas