Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IPW Sebut Kasat Reskrim Polres Depok Perlu Belajar dan Pahami Filosofi UU KDRT

IPW menyebut Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno tak paham filosofi dibentuknya Undang-Undang Penghapusan KDRT.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in IPW Sebut Kasat Reskrim Polres Depok Perlu Belajar dan Pahami Filosofi UU KDRT
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebut Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno tak paham filosofi dibentuknya Undang-Undang tentang penghapusan Kekerasan Dalam rumah Tangga (PKDRT). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebut Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno tak paham filosofi dibentuknya Undang-Undang tentang penghapusan Kekerasan Dalam rumah Tangga (KDRT).

Penilaian Sugeng itu tak terlepas dari penetapan tersangka dan penahanan terhadap wanita berinisial PB yang sebelumnya melaporkan kasus KDRT yang dilakukan suaminya di Depok, Jawa Barat.

Menurut Sugeng, polisi seharusnya memahami perspektif UU KDRT yang dimana hal itu dibuat untuk melindungi perempuan dan telah melewati berbagai kajian filosofis hingga politik.

"Oleh karena itu Kasat Reskrim Polres Depok ini harus belajar, harus memahami penanganan kasus perspektif gender yang dimaksud dalam perlindungan perempuan," ujar Sugeng ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (25/5/2023).

Perihal status tersangka yang disematkan terhadap PB lantaran diduga turut menganiaya suaminya, disebut Sugeng hal lantaran karena adanya reaksi atas aksi yang dilakukan suami PB.

Lanjutnya, mengenai hal tersebut, penyidik seharusnya harus tetap memandang kejadian itu dari perspektif gender yang memang telah diamanatkan dalam UU PKDRT itu sendiri.

Baca juga: KDRT Suami-Istri Jadi Tersangka di Depok Dapat Atensi Mahfud MD, Kapolda: Dua-duanya Layak Ditahan

BERITA REKOMENDASI

"Jadi ketika terjadi pergumulan kemudian perseteruan fisik si perempuan melukai alat kelamin si pria, itu hanya akibat saja bukan suatu perbuatan tunggal penyerangan gitu, itu harus dipahami," tegasnya.

Tak hanya itu, dianggapnya PB tak kooperatif sehingga dilakukan penahanan oleh penyidik juga dinilai Sugeng hal itu sangat bersifat subjektif dari sisi penyidik.

Pasalnya dalam menangani kasus tersebut, penyidik yang memeriksa kasus ini harus menempatkan diri dalam perspektif hukum penghormatan terhadap wanita.

"Karena itu tindakan penahanan sangat tidak tepat, karena yang dimaksud tidak kooperatif itu kan perspektif dari sisi si penyidik pria ini, itu sangat subjektif," ujarnya.

Kalaupun PB kini ditetapkan sebagai tersangka karena turut melakukan kekerasan terhadap suaminya, menurut Sugeng wanita tersebut tak mesti ikut dilakukan penahanan.

Baca juga: Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus KDRT Depok yang Istri Ditetapkan Sebagai Tersangka


"Jemput secara paksa (untuk hadir), kemudian diberita acarakan, kalau sudah cukup bukti ya tinggal dikirim berkas perkara kepada Jaksa, karena kan juga suaminya tersangka," pungkasnya.

Sebelumnya, kasus KDRT ini viral di media sosial karena dinarasikan jika sang istri berinisial PB malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Depok.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas