Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang Jadi 5 Tahun, Febri Diansyah Soroti 4 Dissenting Opinion

Febri memahami putusan tersebut menjadi sorotan publik di tengah persepsi buruk masyarakat kepada KPK.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Erik S
zoom-in Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang Jadi 5 Tahun, Febri Diansyah Soroti 4 Dissenting Opinion
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan dirinya memang belum membaca pertimbangan MK hingga akhirnya memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi 5 tahun disorot masyarakat.

Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan dirinya memang belum membaca pertimbangan MK hingga akhirnya memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun.

Baca juga: Pengamat Yakini Publik Akan Menilai Ada Aroma Politik Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK 

Namun, dia justru tertarik melihat fakta sejatinya hakim MK terbelah atas keputusan itu.

Sebab, kata Febri, ada 4 hakim MK yang tidak setuju atau dissenting opinion atas putusan itu. Menurutnya, jumlah tersebut terlalu banyak untuk putusan yang bersifat final.

"Kita lihat MK sebenernya terbelah juga dengan putusan itu. Ada 4 yang dissenting. 5 banding 4 itu sebenarnya jumlah yang cukup signifikan untuk sebuah keputusan Mahkamah Konstitusi, putusan yang final. Jadi kita perlu lihat alasan alasan dan pertimbangan-pertimbangan Mahkamah Konstitusi itu," kata Febri di Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Febri memahami putusan tersebut menjadi sorotan publik di tengah persepsi buruk masyarakat kepada KPK. Baginya, lembaga antirasuah pimpinan Firli Bahuri memiliki pekerjaan besar mengenai independensi.

BERITA REKOMENDASI

Ia menyatakan Firli Bahuri kerap dianggap memakai penegakan hukum untuk kepentingan politik praktis. Hal tersebut menjadi ujian penting KPK untuk meyakinkan masyarakat.

Baca juga: MK Putuskan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi Lima Tahun, Politisi PDIP: Tidak Ada Masalah

"Bagi sebagian temen temen yang pernah di KPK, ujian terpenting bagi KPK dan bagi penegakan hukum lain saat ini adalah tetap independen dan imparsial dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik praktis. Itu ujian yang paling penting sebenarnya saat ini," ungkapnya.

Ia mengingatkan lembaga anti rasuah tidak boleh dipakai untuk kepentingan politik. Apalagi, nantinya Indonesia bakal dihadapkan situasi politik yang memanas menghadapi Pemilu 2024z

"Ujian yang paling penting jangan sampai kewenangan yang ada di lembaga penegak hukum itu kemudian dimanfaatkan untuk bergain politik, dimanfaatkan dalam situasi politik yang pasti akan panas ya," jelasnya.

"Semua punya akses, semua punya kemampuan tertentu. Tapi jangan sampai institusi penegak hukum itu digunakan. Kalau memang ada kasus tindak pidana korupsi ya diproses semuanya seharusnya tanpa melihat dari kekuatan politik mana," sambungnya.

Baca juga: Pemerintah Pelajari Amar Putusan MK Kabulkan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

Diberitakan sebelumnya, periode kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menjadi lima tahun. Putusan ini dibacakan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang dengan nomor perkara 112/PUU-XX/2022 pada Kamis (25/5/2023). 

Diubahnya periode kepemimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun guna menguatkan kedudukan pimpinan KPK.

"Oleh karena itu, guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama 5 tahun," kata hakim MK Arief Hidayat dalam sidang.

Sebelumnya, MK enerima gugatan uji materi tentang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) yang diajukan oleh pemohon Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Gugatan Nurul Ghufron terkait Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diterima MK. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menerima permohonan uji materiil masa jabatan pimpinan KPK tersebut dengan tiga alasan utama.

Baca juga: Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Golkar: Hakim MK Pasti Sudah Pertimbangkan Segala Aspek

Sistem perekrutan pimpinan KPK dengan skema empat tahunan berdasar Pasal 34 UU 30/2002 telah menyebabkan dinilainya kinerja pimpinan KPK yang merupakan manifestasi dari kinerja lembaga KPK sebanyak dua kali oleh presiden maupun DPR terhadap KPK tersebut dapat mengancam independensi KPK.

"Karena dengan kewenangan DPR maupun DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak 2 kali dalam periode atau masa jabatan kepemimpinannya, berpotensi tidak hanya mempengaruhi independensi pimpinan KPK tetapi juga beban psikologis dan benturan kepentingan pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri," ucap Arief Hidayat.

Dalam amar putusannya, Anwar Usman menyatakan sejumlah dalil utama terkait putusan persidangan.

"Mengadili pertama mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," tegas Anwar Usman. Kedua disebut Anwar Usman menyatakan Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409) yang semula berbunyi, "Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan", bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan".

Selain itu dalam putusannya, Anwar menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) yang semula berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan", bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan".

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas