Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang Jadi 5 Tahun, Febri Diansyah Soroti 4 Dissenting Opinion
Febri memahami putusan tersebut menjadi sorotan publik di tengah persepsi buruk masyarakat kepada KPK.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Erik S
![Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang Jadi 5 Tahun, Febri Diansyah Soroti 4 Dissenting Opinion](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/febri-di-pn-jaksel.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi 5 tahun disorot masyarakat.
Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan dirinya memang belum membaca pertimbangan MK hingga akhirnya memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun.
Baca juga: Pengamat Yakini Publik Akan Menilai Ada Aroma Politik Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK
Namun, dia justru tertarik melihat fakta sejatinya hakim MK terbelah atas keputusan itu.
Sebab, kata Febri, ada 4 hakim MK yang tidak setuju atau dissenting opinion atas putusan itu. Menurutnya, jumlah tersebut terlalu banyak untuk putusan yang bersifat final.
"Kita lihat MK sebenernya terbelah juga dengan putusan itu. Ada 4 yang dissenting. 5 banding 4 itu sebenarnya jumlah yang cukup signifikan untuk sebuah keputusan Mahkamah Konstitusi, putusan yang final. Jadi kita perlu lihat alasan alasan dan pertimbangan-pertimbangan Mahkamah Konstitusi itu," kata Febri di Jakarta, Kamis (25/5/2023).
Febri memahami putusan tersebut menjadi sorotan publik di tengah persepsi buruk masyarakat kepada KPK. Baginya, lembaga antirasuah pimpinan Firli Bahuri memiliki pekerjaan besar mengenai independensi.
Ia menyatakan Firli Bahuri kerap dianggap memakai penegakan hukum untuk kepentingan politik praktis. Hal tersebut menjadi ujian penting KPK untuk meyakinkan masyarakat.
Baca juga: MK Putuskan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi Lima Tahun, Politisi PDIP: Tidak Ada Masalah
"Bagi sebagian temen temen yang pernah di KPK, ujian terpenting bagi KPK dan bagi penegakan hukum lain saat ini adalah tetap independen dan imparsial dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik praktis. Itu ujian yang paling penting sebenarnya saat ini," ungkapnya.
Ia mengingatkan lembaga anti rasuah tidak boleh dipakai untuk kepentingan politik. Apalagi, nantinya Indonesia bakal dihadapkan situasi politik yang memanas menghadapi Pemilu 2024z
"Ujian yang paling penting jangan sampai kewenangan yang ada di lembaga penegak hukum itu kemudian dimanfaatkan untuk bergain politik, dimanfaatkan dalam situasi politik yang pasti akan panas ya," jelasnya.
"Semua punya akses, semua punya kemampuan tertentu. Tapi jangan sampai institusi penegak hukum itu digunakan. Kalau memang ada kasus tindak pidana korupsi ya diproses semuanya seharusnya tanpa melihat dari kekuatan politik mana," sambungnya.
Baca juga: Pemerintah Pelajari Amar Putusan MK Kabulkan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun
Diberitakan sebelumnya, periode kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menjadi lima tahun. Putusan ini dibacakan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang dengan nomor perkara 112/PUU-XX/2022 pada Kamis (25/5/2023).
Diubahnya periode kepemimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun guna menguatkan kedudukan pimpinan KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.