Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPDB SMP Kota Yogyakarta 2023 Jalur Zonasi Wilayah: Syarat, Cara Daftar, Jadwal, dan Daya Tampung

PPDB SMP Kota Yogyakarta 2023 jalur zonasi wilayah: Syarat, cara daftar, jadwal, daya tampung. PPDB jalur zonasi wilayah dibuka pada 10-15 Juni 2023.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
zoom-in PPDB SMP Kota Yogyakarta 2023 Jalur Zonasi Wilayah: Syarat, Cara Daftar, Jadwal, dan Daya Tampung
yogya.siap-ppdb.com
PPDB Kota Yogyakarta Tahun 2023 - Berikut ini informasi PPDB SMP Kota Yogyakarta Tahun 2023, lengkap dengan syarat, daya tampung, cara daftar, dan jadwal. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini informasi PPDB SMP Kota Yogyakarta jalur zonasi wilayah tahun 2023.

PPDB SMP Kota Yogyakarta zonasi wilayah dibuka pada 13-15 Juni 2023 secara online di yogya.siap-ppdb.com.

PPDB Zonasi Wilayah adalah sistem penerimaan peserta didik baru berdasarkan jarak udara dari titik RW ke sekolah yang dituju.

Zona 1 terdiri dari 14 kemantren (Kecamatan) di Kota Yogyakarta.

Zona 2 terdiri dari wilayah di luar Kota Yogyakarta.

Selengkapnya, simak informasi PPDB SMP Kota Yogyakarta 2023 jalur zonasi wilayah di bawah ini.

ilustrasi siswa
ilustrasi siswa (Freepik)

Baca juga: Jadwal Pendaftaran SMA PPDB Jakarta 2023: Total 8 Jalur

Ketentuan PPDB SMP Kota Yogyakarta Jalur Zonasi Wilayah:

BERITA REKOMENDASI

1. Penduduk Daerah;

2. Telah lulus SD/MI/Paket A, yang dibuktikan dengan sekurang- kurangnya memiliki surat keterangan lulus;

3. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023;

4. Memiliki Sertifikat Hasil ASPD / Surat Keterangan Hasil ASPD;

Baca juga: Hari Ini Pendaftaran Terakhir PPDB Kabupaten Malang Jenjang SMP Jalur Zonasi

Daya Tampung SMP Kota Yogyakarta Jalur Zonasi Wilayah:

1. SMP Negeri 1 Jogja: 28

2. SMP Negeri 2 Jogja: 43

3. SMP Negeri 3 Jogja: 25

4. SMP Negeri 4 Jogja: 24

5. SMP Negeri 5 Jogja: 35

6. SMP Negeri 6 Jogja: 33

7. SMP Negeri 7 Jogja: 25

8. SMP Negeri 8 Jogja: 35

9. SMP Negeri 9 Jogja: 52

10. SMP Negeri 10 Jogja: 52

11. SMP Negeri 11 Jogja: 20

12. SMP Negeri 12 Jogja: 31

13. SMP Negeri 13 Jogja: 11

14. SMP Negeri 14 Jogja: 20

15. SMP Negeri 15 Jogja: 40

16. SMP Negeri 16 Jogja: 46

Total: 520 anak untuk Jalur Zonasi Wilayah.

Baca juga: Jadwal PPDB DKI Jakarta 2023 Jenjang SMP, Lengkap dengan Persyaratannya

Cara Daftar PPDB SMP Kota Yogyakarta Jalur Zonasi Wilayah:

1. Pengajuan pendaftaran di yogya.siap-ppdb.com, maksimal memilih 3 SMP Negeri pada 13-15 Juni 2023 (Berlangsung pukul 08.00 - 23.59 WIB, hari terakhir sampai pukul 10.00 WIB).

Kemudian, mencetak pengajuan 2 lembar;

2. Verifikasi pendaftaran pada salah satu SMP pilihan tanggal 14-15 Juni 2023 (pukul 08.00 - 14.00 WIB), membawa:

- Hasil cetak pengajuan pendaftaran;

- Sertifikat hasil ASPD dan 1 lbr Fotokopi dilegalisir;

- FC Kartu Keluarga (KK).

3. Menandatangani bukti verifikasi pendaftaran di sekolah.

Baca juga: Cara Pengajuan Akun PPDB DKI Jakarta 2023 Jenjang SMA dan SMK, Dibuka Hari Ini 24 Mei 2023

Jadwal PPDB SMP Kota Yogyakarta Jalur Zonasi Wilayah:

1. Pengajuan pendaftaran online: 13 - 15 Juni 2023
*) Berlangsung pukul 08.00 - 23.59 WIB (Hari terakhir sampai pukul 10.00 WIB)

2. Verifikasi pendaftaran di sekolah: 14 - 15 Juni 2023
*) Berlangsung pukul 08.00 - 14:00 WIB

3. Pengumuman hasil seleksi online: 16 Juni 2023 (pukul 10:00 WIB)

4. Daftar ulang di sekolah: 16 Juni 2023 (10.00 - 14.00 WIB)

5. Daftar ulang di sekolah: 17 Juni 2023 (08.00 - 14.00 WIB).

Baca juga: Jadwal PPDB DKI Jakarta 2023 Jenjang SMA, Dilengkapi dengan Syarat Pendaftarannya

Alur Seleksi SMP Kota Yogyakarta Jalur Zonasi Wilayah:

1. Berdasarkan jarak RW calon peserta didik baru dengan sekolah yang dituju;

2. Apabila terdapat kesamaan jarak antara dua calon peserta didik baru atau lebih pada passing grade dalam satu pilihan sekolah maka penentunya berdasarkan:

- Seleksi berdasarkan nilai ASPD;

- Waktu verifikasi pendaftaran online;

3. Tidak ada cadangan;

4. Peserta yang masih lolos sementara di salah satu SMP, tidak dapat mendaftar lagi ke SMP lainnya;

5. Pencabutan berkas pendaftaran selama proses berlangsung dianggap mengundurkan diri.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait PPDB

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas