Kuasa Hukum Yakin Jokowi Tak Terpengaruh Surat Permohonan Perlindungan Hukum Halim Ali
Terlebih, perkara ini sudah menjadi atensi publik sehingga semua pihak wajib menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum PT Gorby Putra Utama (GPU), Sofhuan Yusfiansyah, mengingatkan tersangka H Halim Ali selaku Direktur Utama PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) dan tim pengacara menghormati proses hukum yang berjalan.
Ini disampaikan Sofhuan menanggapi pernyataan Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum PT SKB.
Dia mengultimatum tim hukum PT SKB untuk menahan diri dan tidak mengeluarkan pernyataan yang mengganggu penuntasan perkara.
"PT SKB dan semua pihak seharusnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang bersifat spekulatif atau memprovokasi opini publik," kata Sofhuan kepada wartawan, dikutip Sabtu (28/9/2024).
Sofhuan juga meminta tim hukum PT SKB, khususnya Yusril menjunjung tinggi prosedur hukum yang sudah dilaksanakan Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Terlebih, perkara ini sudah menjadi atensi publik sehingga semua pihak wajib menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.
Di samping dari itu, Sofhuan memandang pernyataan Yusril terkait ihwal kasus ini sangat tidak berdasar.
Pernyataan itu juga bahkan berpotensi mengarah pada pencemaran nama baik dan fitnah.
Baca juga: Polisi Identifikasi 10 Pelaku Pembubaran Paksa Acara Diskusi Tokoh Nasional: Segera Ditangkap
Sofhuan menekankan proses hukum terkait dugaan pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu yang melibatkan Halim Ali bersama orang kepercayaannya Djoko Purnomo dan Bagio Wilujeng saat ini sudah memasuki tahap pelimpahan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
Jadwal Sidang juga telah ditetapkan pada 1 Oktober 2024.
Untuk itu, kata dia, pihaknya berkeyakinan pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan terpengaruh dengan opini sepihak dari tim hukum PT SKB.
Khususnya, langkah Yusril yang berkirim surat permohonan perlindungan hukum terhadap kliennya ke kepala negara.
"Kami yakin Bapak Joko Widodo Presiden Republik Indonesia tidak terpengaruh atas opini sepihak dan surat dari lawyer PT SKB yang isinya cenderung memutarbalikkan fakta," kata dia.
Baca juga: Dugaan Keterlibatan Bobby Nasution di Kasus Abdul Gani Lewat Blok Medan, KPK Tunggu Rangkuman JPU